Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

5 Tahun Gadis Ini Jadi Korban Bejat Ayah Tiri, Demi Lakukan Aksinya Pelaku Ceraikan Istri Keempatnya

Terungkap kekejian ayah tiri kepada anak. Diketahui seorang gadis jadi korban pelecehan oleh ayah tirinya sendiri.

Editor: Glendi Manengal

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap kekejian ayah tiri kepada anak.

Diketahui seorang gadis jadi korban pelecehan oleh ayah tirinya sendiri.

Ternyata korban sudah digaulinya selama 5 tahun.

Baca juga: 30 Ucapan Selamat Hari Valentine 14 Februari: Tersedia dalam Bahasa Indonesia dan Inggris

Baca juga: 10 Sekolah di Manado Lock Down Akibat Covid 19, Dinas Pendidikan: PTM Masih Berlaku

Baca juga: Gempa Bumi Terkini di Laut Minggu 13 Februari 2022, Info BMKG: Magnitudo 5.7 SR Guncang Ternate

Ilustrasi
Ilustrasi (Pos Kupang)

Seorang pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara tega merudapaksa anak tirinya hingga berkali-kali.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh istrinya dan ini pria tersebut telah diringkus oleh polisi.

Kejadian itu terbongkar setelah korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibu angkatnya berinisial UR.

Terkait masalah ini, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo menjelaskan kejadian bejat itu dilakukan Rudal (bukan nama sebenarnya) sudah sejak tahun 2016 silam.

“Pelaku memaksa korban hingga telanjang lalu menggesekkan kelamin pelaku kepada korban.

Akibat kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai pada tanggal 11 Januari 2022," kata AKP Eri dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022).

Eri mengungkap pencabulan yang dilakukan Rudal kepada anak tirinya kali pertama dilakukan saat korban berusia 10 tahun, atau setara kelas 5 SD.

“Pengakuan tersangka yang kita dalami sudah 9 kali dia menggauli anak tirinya,” tutur AKP Eri.

Penangkapan terhadap tersangka Rudal dilakukan Sabtu (12/2/2022) dini hari pukul 01.00 WIB di kediamannya yang berada di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Tersangka melanggar pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Di Serdang Bedagai

Hal serupa juga terjadi di Serdang Bedagai (Sergai), seorang pria yang bekerja sehari-hari sebagai nelayan akhirnya diringkus polisi.

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved