Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Pantas Fatimah Jadi Tersangka Kecelakaan Mobil Anak Gubernur Kaltara, Ternyata Karna Hal Ini

Ia dinyatakan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menyebabkan mobil terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat oleh Polda Metro Jaya.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Pantas Fatimah Jadi Tersangka Kecelakaan Mobil Anak Gubernur Kaltara, Ternyata Karna Hal Ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini sejumlah fakta terkait kecelakaan maut di kawasan Senen, Jakarta pusat yang menyebabkan satu mobil terbakar.

Kecelakaan ini terjadi pada Senin (7/2/2022) malam.

Mobil Toyota Camry dengan nomor polisi B 1102 NDY ini melaju dengan kecepatan tinggi lalu hilang kendali.

Kemudian mobil tersebut menabrak separator busway dan terbakar habis.

Baca juga: Potret Terbaru Lidya Pratiwi Artis yang Dulu Dipenjara 14 Tahun Karena Bunuh Pacar, Makin Glowing

Dari hasil gelar perkara dan pengembangan oleh Polda Metro Jaya, Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus korban tewas, Fatimah dinyatakan sebagai tersangka.

Ia dinyatakan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menyebabkan mobil terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat oleh Polda Metro Jaya.

Dirinya diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang juga ditumpangi oleh AKP Novandi Arya dan dianggap lalai oleh pihak kepolisian.

Menurut kepolisian, kelalaian Fatimah menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," jelas Sambodo.

Keterangan ini dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Selain itu, Sambodo menyatakan penetapan tersangka kepada Fatimah berdasarkan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dikutip dari Kompas.com.

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," kata Sambodo, Rabu (9/2/2022).

Sambodo juga menjelaskan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil ini.

Dirinya mengatakan alasan penghentian penyidikan karena Fatimah selaku tersangka telah meninggal dunia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved