Aplikasi Binomo
Disebut Judi Online, Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo oleh Indra Kenz Diperiksa Bareskrim Polri
Seperti yang diketahui saat ini tengah jadi sorota publik terkait aplikasi Binomo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui saat ini tengah jadi sorota publik terkait aplikasi Binomo.
Hal tersebut dikarenakan aplikasinya ada dugaan penipuan.
Dari pihak kepolisian juga memasukan Binomo sebagai kategori judi online.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 03.45 WIB, 1 Penumpang Tewas, Bus Terperosok ke Parit Usai Tabrak Truk
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok Sabtu 12 Februari 2022, Ini Daftar Wilayah Potensi Alami Cuaca Ekstrem
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 12 Februari 2022, Ada yang Akan Kejutkan Pacar dengan Hal Romantis
Foto : Ilustrasi. (Kompas.com)
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) memasukkan dugaan penipuan aplikasi Binomo sebagai kategori judi online.
Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Whisnu Hermawan setelah melakukan pemeriksaan delapan orang pelapor terkait dugaan penipuan aplikasi Binomo yang dilakukan oleh terlapor Indra Kusuma atau Indra Kenz.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK dan kawan-kawan," ujarnya Kamis (10/2/2022) dikutip dari Kompas.com.
Berpindah kepada hasil pemeriksaan, Bareskrim Polri memperoleh keterangan bahwa pelapor diduga mengalami kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
Adapun rinciannya adalah, MN merugi Rp 540 juta, RSS Rp 60 juta, FNS Rp 500 juta, FA Rp 1,1 miliar, LN Rp 51 juta, EK Rp 1,3 miliar, RHH Rp 300 juta, dan AA Rp 3 juta.
"Di mana total dari keseluruhan kerugian jiak digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar," jelas Whisnu.
Whisnu mengungkapkan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan yang kemungkinan akan naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.
IK Diduga Sebarkan Promosi Soal Aplikasi Binomo
Dikutip dari Tribunnews, sosok Indra Kenz yang dilaporkan oleh kedelapan pelapor diduga kasus penipuan ini dinyatakan pernah menyebarkan promosi soal aplikasi Binomo.
Wisnu pun mengatakan, IK tidak hanya mempromosikan tetapi juga menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo.
"Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," jelas Whisnu pada Jumat (11/2/2022).
Selain promosi dan menawarkan keuntungan, Indra Kenz juga mengajarkan strategi dalam menggunakan aplikasi Binomo.
Efeknya, para korbannya pun terpedaya untuk ikut bergabung.
"Bukti dalam YouTube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari profit hingga akhirnya selalu loss," ujarnya.
Foto : Ilustrasi uang. (istimewa)
Bahkan, menurut Whisnu, Indra Kenz juga menjanjikan keuntungan sebesar 85 persen dari nilai yang dibuka perdagangan para korbannya.
"Pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," kata Whisnu.
Kemudian soal laporan ini, Indra Kenz dipersangkakan dengan pasal 45 ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu adapula Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com