Berita Nasional
MUI Soal KSAD Dudung: Umat Islam Boleh Berdoa dengan Bahasa Daerah Masing-masing
Mengenai doa secara umum, Asrorun mengatakan bisa dilaksanakan dalam berbagai bahasa. Dirinya mengatakan tak semua doa menggunakan bahasa Arab.
Jenderal Andika Perkasa menyebut bahwa hal itu sudah bagian dari tugas dan tanggungjawabnya.
“Kami punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah kita mulai sejak hari Senin kemarin,” kata Jenderal Andika Perkasa pada Kamis (3/2/2022), dikutip dari Kompas TV.
Seperti diketahui, sejumlah masyarakat yang menamakan diri Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) melaporkan Dudung ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dintunjuk Menteri BUMN Erick Thohir Tunjuk jadi Komut PT Pindad. (Dok. Puspen TNI)
KUHAP APA menilai Dudung telah menistakan agama dan membuat gaduh dengan mengatakan Tuhan bukan orang Arab.
Kemudian, Jenderal Andika mengatakan bahwa kasus ini sudah diproses oleh pihak Puspomad.
Andika juga menyebut bahwa kini Puspomad tengah mengagendakan kepada pihak pihak termasuk pelapor, terlapor, dan saksi ahli.
“Kemudian juga konfirmasi ke beberapa pihak termasuk menghadirkan beberapa saksi ahli. Hal itu dilakukan untuk memastikan kami memahami kontennya, maupun yang diucapkan oleh Jenderal Dudung,” ucap Panglima TNI.
“Kami pasti akan menindaklanjuti. Walaupun temuan kami belum bisa memastikannya. Langkah-langkah yang kita sampaikan tadi akan dijadwalkan pemeriksaan dari pelapor sehingga kita tahu persis yang dilaporkan.”
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Dipolisikan oleh KUHAP APA (Foto via manaberita.com)
Penggalian keterangan akan dilakukan sesegera mungkin.
Pasalnya, pihaknya merasa perlu mendengarkan langsung terkait laporannya kepada Dudung.
Ketika ditanya prosesnya, Andika menyebut bahwa proses peradilan di Polisi Militer tak akan jauh berbeda dengan peradilan umum.
“Yang dikirimkan ke Puspom Angkatan Darat itu bentuknya tertulis. Termasuk ke Puspom TNI. Sehingga kita perlu juga mendengarkan langsung. Karena memang itu prosedur,” ujar Andika.
“Jadi, intinya sama di peradilan militer sama dengan peradilan umum. Polisi militer sebagai penyidik punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan itu.”
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal KSAD Dudung, MUI: Berdoa Boleh dengan Bahasa Daerah Masing-masing