Berita Sangihe
Memaksa Masuk Pelabuhan di Sangihe, PT TMS Minta Pengamanan Aparat Kepolisian
Meski berkali- kali mendapat penolakan oleh warga Sangihe, PT TMS memaksa masuk dengan meminta pengamanan aparat Kepolisian Resor Sangihe
Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Meski berkali- kali mendapat penolakan oleh warga Sangihe, PT TMS memaksa masuk dengan meminta pengamanan aparat Kepolisian Resor Sangihe (Polres).
Kurang lebih 100 aparat kepolisian diturunkan untuk menghalau massa, namun begitu mereka tidak dapat berbuat lebih karena diduga kapal yang bernama Artha Bumi Sabit melakukan pelanggaran hukum, karena tidak memiliki dokumen resmi izin berlabuh dalam pelayaran dari Bitung ke Sangihe.
Masyarakat pun meneriakkan kata-kata, “Polisi harus menahan dan memproses hukum kapal LCT karena sudah melanggar hukum. Berlayar tidak punya dokumen lengkap. Kenapa dibiarkan? Jika rakyat kecil yang bersalah langsung dihukum,” teriak ibu-ibu dari kampung Bowone dan Salurang.
Melihat penjagaan ketat dari aparat Polres Sangihe yang bersikeras mengamankan mobilisasi alat Bor sampai ke Bowone.
Aktivis Save Sangihe Island ( SSI) Jan Takasihaeng mengambil megaphone, lalu berbicara lantang dan tegas.
“Demi tanah Sangihe tercinta, kami datang untuk mati di sini, di Pelabuhan Pananaru ini, Kami akan mati terhormat, karena kami berjuang menyelamatkan ruang hidup dan masa depan anak cucu kami,” teriak Jan dengan lantang di depan aparat kepolisian dan masyarakat yang menolak.
“Meski jumlah kami sedikit, kami tidak takut. Jika alat berat PT TMS dipaksakan diturunkan, maka kami akan bertindak. Meski nyawa taruhannya,” tegas Jan di depan barisan aparat Polisi.
Salah satu warga kampung Salurang Margaretha Mananohas yang juga menolak kehadiran Tambang di Sangihe mempertanyakan kapal yang dibiarkan begitu saja dan tidak dipertanggung jawabkan oleh pihak yang berwajib.
“Semoga Pak Kapolri mendengar dan melihat jeritan kami bagaimana perilaku aparat penegak hukum di Sangihe, yang nampak mempermainkan hukum di depan rakyatnya," tegas Margaretha Mananohas.(nel)
Tentang Sangihe
Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Kabupaten ini berasal dari pemekaran Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud pada tahun 2000.
Ibu kota kabupaten ini adalah Tahuna. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 736,98 km².
Kabupaten Kepulauan Sangihe terletak di antara Pulau Sulawesi dengan Pulau Mindanao, (Filipina) serta berada di bibir Samudera Pasifik.
Wilayah kabupaten ini meliputi 3 klaster, yaitu Klaster Tatoareng, Klaster Sangihe dan Klaster Perbatasan, yang memiliki batas perairan internasional dengan provinsi Davao del Sur, Filipina.