Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Cara Akses dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Internasional yang Diterbitkan Kemenkes

Sertifikat vaksin internasional ini sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

sehatnegeriku.kemkes.go.id
Tampilan Sertifikat Vaksin Covid-19 Internasional. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar WHO. Akses di PeduliLindungi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Begini cara akses dan download Sertifikat Vaksin Covid-19 Internasional.

Untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sertifikat vaksin internasional ini sudah diterbitkan sejak akhir Januari 2022.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan sertifikat vaksinasi Covid-19 internasional.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Selasa 8 Februari 2022: Daftar Kabupaten/Kota yang Alami Hujan Lebat hingga Angin

Sertifikat vaksin internasional ini sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Terdapat kode QR di dalamnya, sehingga data vaksinasi dapat terbaca saat berada di luar negeri.

Lantas, apa kegunaan sertifikat vaksin internasional?

Kegunaan sertifikat vaksin internasional

Pada dasarnya, sertifikat ini akan sangat membantu para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masa pandemi Covid-19 ini.

Pasalnya, hampir semua negara meminta setiap orang menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 sebelum mengizinkan mereka masuk ke wilayahnya.

Sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (5/2/2022), sebelum sertifikat inrernasional ini diterbitkan, WNI yang ada di luar negeri selalu menunjukkan bukti vaksinasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau cetakannya, yang tidak diakui dan tidak bisa terbaca oleh negara lain.

Untuk itu, sertifikat vaksinasi internasional yang merujuk standar WHO ini dibuat.

Di dalam sertifikat ini tercantum identitas juga informasi mengenai vaksin yang telah diterima.

Selain itu, terdapat kode respons cepat (Quick Response/QR) yang bisa memudahkan keterbacaan informasi sertifikat.

Meskipun diterima dan bisa dibaca di negara lain, sertifikat hanya merupakan dokumen kesehatan semata.

Mengutip dari laman Kemenkes, setiap pelaku perjalanan  wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di negara yang mereka datangi.

Begitu pula dengan jenis vaksin yang diterima atau berlaku di suatu negara. Semua mengacu pada kebijakan negara tujuan.

Timnas U-23 Indonesia Vs Malaysia Live SCTV, Pelatih Negeri Jiran Gelisah Jelang Piala AFF U23 2022

Cara unduh sertifikat vaksin internasional

Berikit langkah mengunduh sertifikat vaksin internasional:

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi
  2. Login menggunakan nomor ponsel Anda yang telah terdaftar
  3. Pilih menu "Sertifikat Vaksin"
  4. Klik "Sesuaikan Format Sertifikat"
  5. Pilih identitas yang akan dibuat sertifikat vaksinasinya
  6. Klik "Selanjutnya"
  7. Pilih negara yang akan dikunjungi, dalam aplikasi terdapat 100 negara yang dapat Anda pilih
  8. Klik "Selanjutnya" dan "Konfirmasi"
  9. Pilih "Unduh Sertifikat"
  10. Sertifikat terunduh dalam bentuk dokumen berformat Pdf

Cara akses sertifikat vaksin internasional

Cara cek sertifikat vaksin internasional Sertifikat vaksin internasional ini dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Cara mengaksesnya, yaitu:

  1. Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
  3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
  4. Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
  5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
  6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved