Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

3 Syarat yang Wajib Dipenuhi Pasien Covid-19 Omicron Gejala Ringan dan OTG Agar Bisa Isoman di Rumah

Bagi anda Pasien Covid-19 Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Istimewa/Internet
Ilustrasi isolasi mandiri. 3 Syarat yang Wajib Dipenuhi Pasien Covid-19 Omicron Gejala Ringan dan OTG Agar Bisa Isoman di Rumah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini 3 syarat yang wajib dipenuhi oleh pasien Covid-19 Omicron Gejala Ringan dan OTG agar bisa Isoman di Rumah.

Bagi anda Pasien Covid-19 Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Beberapa syarat pun harus dipenuhi termasuk berusia kurang dari 45 tahun.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kata-kata Terakhir Rayan Oram, Bocah Maroko yang Tewas dalam Sumur 32 Meter

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan, virus Covid-19 Omicron dapat menular sangat cepat jika dibandingkan dengan varian Alpha, Betha, dan Delta.

Namun Omicron memiliki gejala yang lebih ringan dan tingkat kesembuhan juga sangat tinggi.

Sehingga Pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Syarat Isolasi mandiri di rumah:

1. Usia kurang dari 45 tahun;

2. Tidak memiliki komorbid; 

3. Tanpa gejala/bergejala ringan;

Syarat rumah:

1. Dapat tinggal di kamar terpisah;

2. Ada kamar mandi di dalam rumah.

Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Keputusan Kemenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved