Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cabuli Mahasiswi Unsrat

Swapar Manado Akan Dampingi Mahasiswi Korban Dugaan Kasus Pelecehan yang Dilakukan Oknum Dosen

Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali mencuat, kini di Universitas Sam Ratulangi Manado

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Chintya Rantung
Isvara Savitri/Tribun Manado
Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali mencuat, kini di Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Kali ini kasus tersebut diduga dilakukan oleh oknum dosen Fakultas Hukum (FH) berinisial VZL terhadap mahasiswa berinisial D.

Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 15 November 2021, namun korban baru memberanikan diri melapor pada Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) FH UNSRAT pada Kamis (3/2/2022).

Pelecehan seksual tersebut terjadi di dalam mobil, di mana VZL memanggil D masuk ke mobil dengan modus merekap nilai.

Saat berdua di dalam mobil VZL justru menarik paksa tangan korban mengarahkannya ke kemaluan terduga pelaku.

Koordinator Program Swara Parampuang (Swapar) Mun Djenaan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sering melakukan pelecehan seksual ke mahasiswa lain.

Mun berpendapat jika memang benar hal tersebut terjadi, harus mencari korban yang lain untuk memperkuat dugaan kasus pelecehan seksual yang ada.

Pasalnya, kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan bukan hal yang baru terjadi.

Pelecehan seksual terutama di perguruan tinggi sudah banyak terjadi, hanya saja korban tidak berani melapor.

Setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Rsitek) mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, korban pelecehan seksual di lembaga pendidikan semakin banyak yang berani melapor.

Menurut Mun, setelah ada Permendikbud tersebut seharusnya semua lembaga pendidikan sudah mengimplementasikannya secara internal

"Sekarang komitmen yang ada sebatas lisan, tetapi belum ada terobosan kebijakan. Seharusnya dengan adanya kasus ini pihak kampus dan lembaga pendidikan lainnya bisa membuat regulasi baru seperti posko pengaduan agar korban atau siapapun diberi ruang berbicara terkait pelecehan seksual," terang Mun ketika dihubungi Tribunmanado.co.id, Senin (7/2/2022).

Ketika korban sudah berani melapor dan berbicara, tak jarang kasus pelecehan seksual menjadi sorotan media.

Hal tersebut juga membuat korban dan pihak keluarga menjadi tidak nyaman.

Selain membuat korban berani berbicara, korban dan keluarga juga berhak mendapatkan pendampingan secara psikologi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved