Hukum dan Kriminal
Padahal Lecehkan Bawahan dan Ada 4 Korban Lain, Kades Ini Hanya Wajib Lapor, Polisi Buka Suara
AKP I Made Rasa mengungkapkan, kronologi pencabulan itu bermula ketika pelaku memanggil korban saat berada di kantor kepala desa
Editor:
Finneke Wolajan
"Dari keterangan yang dikumpulkan, ternyata ada empat orang korban lain," kata I Made Rasa yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Meski demikian, pelaku yang awalnya hendak ditahan, kini justru hanya dikenakan wajib lapor.
Ilustrasi pelecehan (HO)
I Made Rasa mengungkapkan, karena adanya pihak keluarga dan pengacara yang menjamin, pelaku akhirnya hanya dikenakan wajib lapor.
"Ada yang menjamin, jadi hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu," kata I Made Rasa.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 289 dan atau 294 ayat (2) ke 1 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini tayang di Grid.ID
Halaman 2 dari 2