Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Padahal Lecehkan Bawahan dan Ada 4 Korban Lain, Kades Ini Hanya Wajib Lapor, Polisi Buka Suara

AKP I Made Rasa mengungkapkan, kronologi pencabulan itu bermula ketika pelaku memanggil korban saat berada di kantor kepala desa

Editor: Finneke Wolajan
Net
Ilustrasi pelecehan 

"Dari keterangan yang dikumpulkan, ternyata ada empat orang korban lain," kata I Made Rasa yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Meski demikian, pelaku yang awalnya hendak ditahan, kini justru hanya dikenakan wajib lapor.


Ilustrasi pelecehan (HO)

I Made Rasa mengungkapkan, karena adanya pihak keluarga dan pengacara yang menjamin, pelaku akhirnya hanya dikenakan wajib lapor.

"Ada yang menjamin, jadi hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu," kata I Made Rasa.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 289 dan atau 294 ayat (2) ke 1 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Artikel ini tayang di Grid.ID

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved