Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ingat Zuraida Hanum? Istri Hakim yang Bunuh Suami Bersama Selingkuhan, Divonis Hukuman Mati

Zuraida Hanum menjadi otak pembunuhan berencana bersama selingkuhannya, Jefri Pratama dan sosok pria bernama Reza Fahlevi.

Editor: Rhendi Umar
Kolase Foto: Polkrimnews/tribunnews
Dua pembunuh suami, Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa yang tak kenal dengan Zuraida Hanum.

Dia adalah terdakwa pembunuhan suaminya yang berprofesi sebagai Hakim Jamaluddin di Medan

Diketahui, Zuraida Hanum menjadi otak pembunuhan berencana bersama selingkuhannya, Jefri Pratama dan sosok pria bernama Reza Fahlevi.

Mahkamah Agung (MA) pun sudah menolak permohonan kasasi yang diajukan Zuraida Hanum.


Zuraida Hanum, terdakwa pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin. (TribunMedan.com/Alif Harahap)

Atas penolakan Kasasi dari MA itu, Zuraida Hanum yang juga istri korban tetap divonis mati.

Selain itu, MA juga menolak kasasi yang diajukan dua eksekutor dalam kasus pembunuhan tersebut yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi.

"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan dalam website MA, Senin (5/4/2021).

Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti.

Perkara itu diputuskan pada Selasa (30/3/2021) lalu dengan Panitera Pengganti (PP), Nursari Baktiana.

Sementara perkara terdakwa M Jefri Pratama, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota, Hidayat Manao dan Soesilo.

Perkara ini diketok palu pada 16 Maret 2021 dengan PP, Agustinus Yudi Setiawan. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sudah seharusnya begitu

Jafar, pengacara keluarga Hakim Jamaluddin, saat dimintai tanggapannya, Senin (5/4/2021), mengaku belum mendapatkan berkas pemberitahuan soal hasil kasasi yang dilakukan di Mahkamah Agung (MA).

"Kami belum terima minut putusan kasasi itu. Namun, kiranya pun demikian hasilnya, itu kan sedari awal memang sudah harus begitu. Artinya, Mahkamah Agung memang sudah tepat dalam hukum," jelas Jafar saat dihubungi tribun-medan.com, Senin (5/4/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved