Terkini Nasional
Aturan Pemerintah Akan Diberlakukan untuk Cegah Penyebaran Covid-19, Terkait Kegiatan Ibadah
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan aturan terkini untuk mencegah penyebaran covid 19.Kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan aturan terkini untuk mencegah penyebaran covid 19.
Kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.
Sudah resmi diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) mengenai pembatasan kegiatan di rumah ibadah.
Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey Beber Kondisi Covid-19 Sulut, Rapat Bersama Menko Airlangga Hartarto
Baca juga: Prakiraan Cuaca Selasa 8 Februari 2022, Berikut Info Lengkap BMKG:5 Daerah Patut Waspada Hujan Petir
Baca juga: Gempa Terkini Kekuatan 4.3 SR Senin 7 Februari 2022, Info BMKG Guncang Wilayah di Gunung Kidul DIY

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Tribun Jateng)
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan resmi, Minggu (6/2/2022).
Yaqut mengatakan, Surat Edaran tersebut juga ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada
masa PPKM," sambungnya.
Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.
Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.
Ada beberapa hal yang diatur dalam edaran tersebut.
Di antaranya Kemenang menginstruksikan agar pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antarjemaah dalam peribadatan salat.
"Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi," demikian bunyi poin keenam yang diatur dalam SE tersebut.
Selain peraturan soal jarak salat, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama dilaksanakan selama satu jam.
Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah
wajib memenuhi ketentuan.