Polwan Cantik
Kabid Humas Polda Sulut Tegaskan Tidak Ada Kaitannya Briptu Christy dengan Video Viral
Nah dari info yang beredar, diduga pemeran wanita itu adalah seorang Polisi Wanita ( Polwan ) berinisial C berpangkat Briptu.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, viralnya video mesra di media sosial baru-baru ini tidak ada kaitannya dengan Briptu Christy, oknum Polwan Manado yang desersi.
“Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Abraham Abas menambahkan, Briptu Christy belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Polda Sulut Tegaskan Video Asusila yang Viral Tak Ada Kaitannya dengan Polwan Manado yang Desersi
Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022.
"Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast
Briptu Christy diketahui adalah polwan yang sehari-harinya bertugas di Polresta Manado.
Yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.
"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (*)
Catatan redaksi : Foto, judul, dan isi berita telah diedit karena terdapat kekeliruan. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut.