Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi KTP Elektronik

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Kami Masih Buru Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih memburu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih memburu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Paulus Tannos adalah tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Paulus menyandang status tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu sejak 13 Agustus 2019.

Dimana, perusahaannya menjadi salah satu yang tergabung dalam konsorsiun PNRI.

Pimpinan KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri (kiri), Alexander Marwata (kanan), Lili Pintauli Siregar (tengah), Nawawi Pomolango (kedua kanan) dan Nurul Ghufron (kedua kiri) saat upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.
Pimpinan KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri (kiri), Alexander Marwata (kanan), Lili Pintauli Siregar (tengah), Nawawi Pomolango (kedua kanan) dan Nurul Ghufron (kedua kiri) saat upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Untuk yang PLS (Paulus Tannos) akan dikorelasikan karena proses itu masih berjalan," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).

Selain itu, dikatakan Lili, KPK tak akan lupa jika setiap perkara tindak pidana korupsi akan dibatasi dengan masa kadaluarsa.

Penyidik KPK dipastikan akan tancap gas memburu Paulus.

"Jadi kita juga ingat dengan masa kadaluarsa yang ada. Temen-temen di penyidikan masih akan tetap bekerja untuk itu," kata Lili.

Baca juga: Napi Lapas Cipinang Ungkap Bisnis Jual-Beli Kamar Tahanan hingga Rp 25 Juta Sebulan

Baca juga: BREAKING NEWS, Karyawan RS Bethesda Tomohon Pro Amiman Demo Kantor Sinode GMIM

Sementara itu, Deputi penindakan KPK Karyoto mengaku gembira setelah pemerintah Indonesia menandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura pada Selasa (25/1/2022) lalu.

Dengan adanya perjanjian ekstradisi akan mempermudah KPK menangkap buronan korupsi bersembunyi di Singapura.

Sebab, Paulus diketahui tinggal di Singapura dan tak pernah memenuhi panggilan KPK.

"Artinya begini kita sangat gembira dengan adanya perkembangan yang terakhir adalah lah dibuka apa perjanjian ekstradisi, kesepakatan kedua belah negara, nah ini yang jadi masalah mudah-mudahan perlintasan sudah mulai dibuka," katanya.

Diketahui, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 13 Agustus 2019 lalu.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus Korupsi e-KTP.

Selain Paulus Tannos, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved