Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cabuli Mahasiswi Unsrat

Dosen Unsrat Diduga Lakukan Pelecehan, Paksa Mahasiswi Sentuh Bagian Terlarang

Seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rhendi Umar
istimewa
Ilustrasi Mahasiswi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa.

Pelecehan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku berinisial VZL di dalam mobilnya di parkiran mobil FH UNSRAT kepada D dengan modus merekap nilai.

Peristiwa tersebut sudah terjadi pada sekitar November 2021.

Awalnya, D selaku korban dibujuk untuk bertemu namun selalu menolak.

Akhirnya ketika di kampus terduga pelaku membujuk D masuk ke dalam mobil milik terduga dengan modus merekap nilai.

Di dalam mobil terduga pelaku justru menarik paksa tangan korban dan mengarahkannya ke kemaluan terduga pelaku.

VZL diketahui tak hanya melakukan pelecehan kepada D satu kali.

VZL beberapa kali menelepon D dan meminta bertemu, serta pernah meminta D untuk menciumnya.

Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) FH UNSRAT pada Jumat (4/2/2022) telah membuat laporan ke pihak fakultas melalui Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Toar Palilingan.

Saat ditemui, Toar Palilingan mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.

"Kami sudah memanggil korban dan pimpinan akan membentuk tim dalam rangka memproses peristiwa ini," terang Toar, Jumat (4/2/2022).

Toar juga mengatakan pihaknya akan memanggil terduga VZL untuk diklarifikasi agar proses penanganan dugaan kasus pelecehan seksual bisa diselesaikan secara tuntas.

Kasus ini juga akan dibawa ke pihak rektorat dalam rangka penegakan ketentuan karena ada kode etik di tingkat internal kampus.

Selain itu, dengan adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pihak FH dan UNSRAT akan memberikan perhatian lebih terhadap dugaan kasus pelecehan seksual maupun kekerasan seksual di kampus.

Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FH UNSRAT Toar Palilingan, Jumat (4/2/2022). (Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri)
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FH UNSRAT Toar Palilingan, Jumat (4/2/2022). (Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri) (Isvara Savitri)

Meski begitu, Toar mengaku tim khusus yang akan dibentuk masih belum bisa memenuhi kriteria dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved