Kasus Pelecehan
Siswi SD Kelas 6 Hamil 2 Bulan, Ternyata Korban Bejat Ayah Tirinya, Pelaku Bujuk dengan Uang 20 Ribu
Diketahui korbannya adalah seorang gadis yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).
Di kamar rumahnya karena korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2022) siang.
Dijelaskan jika aksi bejat pelaku terus terjadi hingga 10 kali terhitung dari bulan November 2021 sampai 12 Januari 2022.
"Modusnya pelaku membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu sehingga korbanpun akhirnya mau mengikuti bujukan ayahnya," beber Jamal.
Foto : ilustrasi. (istimewa)
Terbongkarnya persetubuhan, dikarenakan ibu korban curiga saat melihat korban selalu muntah-muntah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban sedang hamil 2 bulan dan mengakui jika telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
"Selanjutnya keluarga langsung melaporkan pelaku ke Polres OKI dan pelaku diketahui sempat melarikan diri selama 10 hari," ungkap dia.
Dilandasi informasi pelaku sedang pulang ke rumahnya maka unit PPA Satreskrim Polres OKI segera mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.
"Kemarin sore kita amankan pelaku saat tengah duduk bersantai di rumahnya," imbuhnya
Saat kini pelaku mendekam dibalik sel tahanan Mapolres OKI guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com