Kasus Pelecehan
Siswi SD Kelas 6 Hamil 2 Bulan, Ternyata Korban Bejat Ayah Tirinya, Pelaku Bujuk dengan Uang 20 Ribu
Diketahui korbannya adalah seorang gadis yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kasus pencabulan yang dilakukan orangtua ke anak.
Diketahui korbannya adalah seorang gadis yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).
Korban dicabuli oleh ayah tirinya hingga mengakibatkan kini hamil 2 bulan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari ini Selasa 1 Februari 2022, Sagitarius Rumit, Cek Kalau Apa Kata Zodiakmu
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 05.30 WIB, Serda Yudis Prajurit TNI AU Tewas, Motor Ninja Tabrak Tugu
Baca juga: Cerita Sang Ibu saat Almarhumah CT Tanya Pelaku: Saya Jawab Sudah dan Mereka Ditembak
Foto : Ilustrasi siswi SD. (via Tribun Kaltim)
Seorang bocah berusia 13 tahun berinisial NR yang masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) jadi korban rudapaksa olah ayah tirinya.
Perlakuan bejat ayah tiri membuat korban kini hamil.
NR ini berulangkali dipaksa layani nafsu ayah tiri saat rumah dalam keadaan sepi.
Informasi dihimpun, pria bernama So (48) warga Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir saat ini sudah ditangkap polisi.
Lantas mengantarkannya ke balik jeruji besi.
Penangkapan didasari tindakan pemerkosaan terhadap korban NR (13) yang tidak lain anak tirinya sendiri.
Korban kini hamil 2 bulan.
Parahnya, kelakuan biadab petani ini sudah berulang-ulang kali dilakukan di tempat yang sama yakni di dalam kamar rumah miliknya dalam keadaan sepi.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, melalui Kanit PPA Ipda Jamal menjelaskan korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu dibujuk pelaku dengan iming-iming uang.
"Pelaku nekat melancarkan aksinya pada 1 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB.
Di kamar rumahnya karena korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2022) siang.
Dijelaskan jika aksi bejat pelaku terus terjadi hingga 10 kali terhitung dari bulan November 2021 sampai 12 Januari 2022.
"Modusnya pelaku membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu sehingga korbanpun akhirnya mau mengikuti bujukan ayahnya," beber Jamal.
Foto : ilustrasi. (istimewa)
Terbongkarnya persetubuhan, dikarenakan ibu korban curiga saat melihat korban selalu muntah-muntah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban sedang hamil 2 bulan dan mengakui jika telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
"Selanjutnya keluarga langsung melaporkan pelaku ke Polres OKI dan pelaku diketahui sempat melarikan diri selama 10 hari," ungkap dia.
Dilandasi informasi pelaku sedang pulang ke rumahnya maka unit PPA Satreskrim Polres OKI segera mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.
"Kemarin sore kita amankan pelaku saat tengah duduk bersantai di rumahnya," imbuhnya
Saat kini pelaku mendekam dibalik sel tahanan Mapolres OKI guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com