Siswi Kelas 6 SD Dirudapaksa Ayah Tiri Berulang Hingga Hamil 2 Bulan, Terkuak Saat Muntah-muntah
Bocah yang masih berusia 13 tahun itu ternyata hamil setelah dirudapaksa oleh ayah tirinya.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Keadaan rumah yang selalu sepi sering dimanfaatkan oleh oknum ayah tiri untuk meniduri anak gadisnya.
kasihan, sang anak tiri baru berusia 13 tahun dan sementara menempuh pendidikan di bangku kelas 6 SD.
Parahnya lagi, perlakuan sang ayah tiri membuat sang anak hamil dua bulan.
Baca juga: Keluarga CT Bocah Korban Rudapaksa di Manado Minta Kepastian Hukum
Ilustrasi Rudapaksa.(Tribunnews)
Kecurigaan sang ibu melihat anak gadisnya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD muntah-muntah, menguak aksi bejat sang ayah tiri.
Bocah yang masih berusia 13 tahun itu ternyata hamil setelah dirudapaksa oleh ayah tirinya.
Akibatnya, kini korban hamil dua bulan.
Bocah berinisial NR ini berulangkali dipaksa layani nafsu ayah tiri saat rumah dalam keadaan sepi.
Baca juga: Santriwati Kembali jadi Korban Rudapaksa, Oknum Ustaz di Papua Ditangkap, MUI Turut Berdukacita
Informasi dihimpun, pria bernama So (48) warga Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir saat ini sudah ditangkap polisi.
Penangkapan didasari tindakan pemerkosaan terhadap korban NR (13) yang tidak lain anak tirinya sendiri. Hingga menyebabkan hamil 2 bulan.
Parahnya, kelakuan biadab petani ini sudah berulang-ulang kali dilakukan di tempat yang sama yakni di dalam kamar rumah miliknya dalam keadaan sepi.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, melalui Kanit PPA Ipda Jamal menjelaskan korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu dibujuk pelaku dengan iming-iming uang.
Baca juga: Curhat Mahasiswi Banjarmasin Korban Rudapaksa Polisi: Bripka BT Hancurkan Fisikku dan Psikisku
"Pelaku nekat melancarkan aksinya pada 1 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB."
"Di kamar rumahnya karena korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2022) siang.
Dijelaskan jika aksi bejat pelaku terus terjadi hingga 10 kali terhitung dari bulan November 2021 sampai 12 Januari 2022.
"Modusnya pelaku membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20.000. Sehingga korbanpun akhirnya mau mengikuti bujukan ayahnya," beber Jamal.
Terbongkarnya persetubuhan, dikarenakan ibu korban curiga saat melihat korban selalu muntah-muntah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban sedang hamil 2 bulan dan mengakui jika telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
"Selanjutnya keluarga langsung melaporkan pelaku ke Polres OKI dan pelaku diketahui sempat melarikan diri selama 10 hari," ungkap dia.
Dilandasi informasi pelaku sedang pulang ke rumahnya maka unit PPA Satreskrim Polres OKI segera mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.
"Kemarin sore kita amankan pelaku saat tengah duduk bersantai di rumahnya," imbuhnya
Saat kini pelaku mendekam dibalik sel tahanan Mapolres OKI guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak," pungkasnya.
Telah tayang di TribunPekanbaru.com