Nasional
Pria Setubuhi Dua Mayat Perempuan Remaja di Hutan, Ditangkap dan Divonis Seumur Hidup
Seorang pria melampiaskan nafsu terhadap remaja yang sudah dibunuh terlebih dahulu di Kupang. Ditangkap dan divonis seumur hidup.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pria bernama Yustinus Tanaem (41) alias Tinus divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap dua perempuan remaja di Kupang.
Tinus menyetubuhi mayat kedua korban setelah dibunuhnya.
Pelaku merupakan seorang sopir truk asal Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kupang.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Fransiskus Xaverius Lae di Pengadilan Negeri (PN) Klas II Oelamasi Kupang, Senin (31/1/2022).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pethres M Mandala menuntut Tinus dengan hukuman mati.
Perkosa dan bunuh 2 remaja perempuan
Dua korban yang diperkosa dan dibunuh oleh Tinus adalah MB (18) dan YAW alias N (19).
N dibunuh di dalam hutan di wilayah Batakte, Kecamatan Kupang Barat, pada Jumat (14/5/2021).
Sedangkan MB dibunuh di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, pada Kamis (25/2/2021).
Dua jenazah tersebut memiliki kondisi sama. Mereka dibunuh terlebih dulu, lalu disetubuhi.
Pembunuhan berantai tersebut terungkap setelah warga menemuna mayat perempuan yang belakangan diketahui sebagai N pada Senin (17/5/2021).
Mayat N ditemukan dalam kondisi membusuk dan dipenuhi belatung di hutan.
Tinus mengenal dua korban di Facebook dan merayu mereka agar mau diajak bertemu.
Kepada korban, Tinus menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi di toko di wilayah Osmok, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
N yang baru menyelesaikan sekolahnya di SMK tergiur dengan tawaran Tinus. Ia pun naik motor ke Kupang untuk menemui Tinus.
Bukannya ke tempat tujuan, motor ternyata diarahkan menuju Kelurahan Batakte di Kabupaten Kupang dengan alasan Tinus ingin menemui temannya di dalam hutan.
Sesampainya di dalam hutan, N diminta untuk berhubungan badan dengan Tinus. Permintaan itu ditolan dan N pun berusaha melarikan diri.
Tinur mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam akan membunuhnya. N melakukan perlawanan. Pelaku kemudian dibanting dan ditikam oleh Tinus
Setelah itu korban memperkosa mayat korban. Usai membunuh korban, pelaku menyimpan pisaunya.
Modus dan motif pembunuhan pada korban lain, MB sama persis dengan N yang saat itu masih duduk di bangku SMA.
"Pisau yang dipakai untuk membunuh dua korban ini menggunakan pisau yang sama," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Sabtu (22/5/2021)
Bahkan saat ditangkap di depan sebuah hotel di Jalan Timor Raya, Kota Kupang pada Kamis (20/5/2021), Tinus sedang membawa pisau yang ia gunakan untuk membunuh para korban.
Tinus berhasil dutangkap setelah petugas memeriksa ponsel milik korban dan menemukan data di jejak digital tersangka.
Ibu korban nyaris pingsan saat rekontruksi
Rekontruksi pembunuhan N oleh Tinus digelar pada Jumat (28/5/2022).
Saat rekontruksi, orangtua korban yakni Andreas Welkis dan Helena Kusnawwati Lie Welkis ikut datang.
Melihat adegan demi adegan, ibu korban, Helena terus menangis dan nyaris pingsan.
Saat itu ia melihat reka adegan Tinus membanting dan menikam leher korban, serta memperkosa mayat korban.
"Benar-benar kejam. Anak saya sudah mati (meninggal) tapi dia (Tinus) masih sempat memerkosa nya. Apa salah anak saya sehingga dia berbuat sekejam itu," kata Helena geram.
Sementara sang ayah lebih banyak duudk termenung. Andreas menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Biar polisi yang hukum dia. Kami pasrah dan sudah rela anak kami meninggal di tangan tersangka," kata dia.
Sementara itu, pelaku yang merupakan sopir truk bernama Yustinus Tanaem alias Tinus mengaku menyesal dengan perbuatannya.
"Saya menyesal tapi ini sudah terjadi jadi saya akan hadapi," katanya usai rekonstruksi, Jumat (28/5/2021).
Tinus pun mengaku pasrah dengan hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.
"Apa pun hukuman yang akan diberikan, saya akan terima," ujar dia.
Tautan: Kompas.com dengan judul 'Bunuh dan Perkosa 2 Remaja Kupang, Tinus Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Ceritanya'