Tahun Baru Imlek
Gus Dur: 'Mereka Orang Indonesia, Tak Boleh Dikucilkan' Akhirnya Etnis Tionghoa Bebas Rayakan Imlek
Gus Dur menegaskan bahwa warga Indonesia beretnis Tionghoa harus setara seperti warga pribumi dalam mendapatkan hak-haknya. Bebaskan rayakan Imlek.
TRIBUNMANADO.CO.ID - "Mereka adalah orang Indonesia," sepenggal kalimat yang diucapkan Gus Dur di masa membebaskan perayaan Tahun Baru Imlek bagi etnis Tionghoa di Indonesia.
Gus Dur menegaskan bahwa warga Indonesia beretnis Tionghoa harus setara seperti warga pribumi dalam mendapatkan hak-haknya.
Sampai di mana, Gus Dur mendapatkan julukan sebagai Bapak Tionghoa Indonesia.
Kebebasan merayakan tahun baru Imlek oleh warga Tionghoa di Indonesia tidak terlepas dari peran penting Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid.
Atas jasanya menghapuskan diskriminasi, pria yang akrab disapa Gus Dur ini dinobatkan sebagai Bapak Tionghoa Indonesia.
Seperti diketahui, Gus Dur memiliki andil cukup besar yang membuat etnis Tionghoa dapat merayakan Imlek secara bebas.
Tokoh plural ini yang mencabut larangan bagi warga Tionghoa merayakan Imlek lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2006.
Keppres yang dibuat Gus Dur mematahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China yang dikeluarkan Presiden Soerharto di masa Orde Baru memimpin Indonesia.
Di peraturan lama, warga Tionghoa di Indonesia tidak diperkenankan melakukan tradisi atau kegiatan peribadatan secara mencolok dan hanya diperbolehkan di lingkungan keluarga. Aturan ini berlaku 32 tahun lamanya di era kepemimpinan Soeharto.
Alasan Presiden Soeharto mengeluarkan aturan itu karena menganggap aktivitas warga Tionghoa menghambat proses asimilasi dengan penduduk pribumi.
Saat itu, etnis Tionghoa juga diminta untuk mengganti identitas menggunakan nama Indonesia.
Gus Dur tak sepakat dengan pemikiran Soeharto. Maka saat menjadi presiden usai Orde Baru tumbang, Gus Dur menghapus aturan diskriminasi terhadap warga Tionghoa.
"Dengan ini penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlangsung selama ini," demikian bunyi penggalan Keppres 6/2000, seperti dikutip dari laman jdih.setkab.go.id, Selasa (1/2/2022).
Tegaskan etnis Tionghoa orang Indonesia