Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Akhirnya Bisa Amankan 13 Tersangka di Double O, Sahabat Polisi Ajak Publik Percayakan Kerja Polisi

Fonda Tangguh menilai, dalam melakukan tugasnya aparat kepolisian sudah bertindak profesional dalam menangani kasus tersebut

Editor: Finneke Wolajan
Tribun Papua
Tim gabungan Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota, berhasil menangkap sembilan terduga pelaku pembakaran THM Double O Kota Sorong, Papua Barat, Sabtu (29/1/2022). 

Tak hanya itu, Tornagogo menyebutkan bahwa kedua belah pihak kelompok tersebut juga menegaskan tidak akan memperpanjang masalah yang bisa berpotensi memicu aksi susulan lainnya. 

Kemudian upaya preventif Polda Papua Barat lainnya guna menghindari aksi lainnya dan merampungkan proses penyidikan, kata Tornagogo, pihaknya bersama dengan Komunitas Seni Band Kota Sorong telah menggelar pertemuan. 

Dalam pertemuan itu, kata dia, menghasilkan kesepakatan pemberian dukungan kepada aparat kepolisian guna mengusut peristiwa itu hingga tuntas. Kemudian, polisi juga bertemu dengan pihak manajemen tempat hiburan yang menjadi TKP bentrokan. 

"Hasil pertemuan pihak manajemen bertanggung jawab seluruhnya atas segala administrasi baik formil maupun materiil seluruh tanggungan korban dan keluarga," ujar Tornagogo.

Di sisi lain, Tornagogo menuturkan, sampai dengan saat ini, polisi telah menangkap 11 orang tersangka terkait dengan peristiwa bentrokan tersebut. Penetapan tersangka dibagi menjadi dua klaster, penganiayaan dan pembakaran. 

Keluarga dari salah satu musisi yang menjadi korban di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/double-o-sorong' title='Double O Sorong'>Double O Sorong</a>, tolak uang duka.
Keluarga dari salah satu musisi yang menjadi korban di Double O Sorong, tolak uang duka. (Tribunnews.com)

Untuk tersangka penganiayaan, dua orang telah ditangkap yakni, M dan R. Sedangkan, terduga pelaku pembakaran adalah, AA, FMH, HW, KH alias AAN, AAF, IR, JFM, AR, dan RR. 

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan. Melakukan penahanan terhadap tersangka yang sudah diamankan 11 tersangka," ucap Tornagogo. 

Sejauh ini, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang. Disisi lain, aparat juga telah menerapkan tujuh orang sebagai DPO peristiwa itu. Mereka adalah, T, HR, PA, HT, MS, YR dan G. 

Selanjutnya dari segi penanganan korban, 17 orang sudah terkonfirmasi dengan pihak keluarga. Kemudian, 14 orang telah datang langsung ke Posko Ante Mortem untuk melaksanakan pemeriksaan dan pencocokkan sampel DNA.

Tornagogo menambahkan, saat ini telah dilakukan rekonsiliasi antar keluarga korban dan korban guna pencocokkan sampel DNA, dan tim identifikasi telah mengunjungi kos atau tempat tinggal korban untuk pencocokkan Ante Mortem.

"Sampel DNA seluruh korban sudah dikirim ke Puslabfor Jakarta guna proses identifikasi lebih lanjut. Dari identifikasi post mortem sementara telah cocok 5 orang korban dengan keluarga beserta identitasnya," tukas Tornagogo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved