Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Potret Randa Septian Aktor Ganteng Ganteng Serigala Ditangkap Pesta Narkoba, Kena Denda Rp 8 Miliar?

Pada Jumat (7/1/2022), polisi menangkap Randa Septian di hotel dan menemukan barang bukti ganja di meja hotel.

Editor: Indry Panigoro
(Instagram @randaseptian). (Capture Tribun Timur/ Sakinah Sudin)
Randa Septian Aktor Ganteng Ganteng Serigala Ditangkap Pesta Narkoba 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mungkin tak banyak yang tahu dengan sosok ini.

Namun bagi kaum milenial pecinta sinetron, pasti tahu dengan Randa Septian.

Randa Septian atau Muhammad Randa Septian kini jadi perbincangan.

Pria berusia 28 tahun itu baru saja ditangkap karena narkoba.

Hal tersebut usai Muhammad Randa Septian atau lebih dikenal dengan Randa Septian ditangkap saat saat pesta narkoba jenis ganja di Bali bersama rekannya. 

Randa Septian ditangkap bersama Arthur Augoest H Aruan (31), di wilayah Denpasar, Bali, Jumat (7/1/2022).

Keduanya ditangkap karena kepemilikan dan memakai ganja.

Demikian dirilis Polresta Denpasar, Senin (31/1/2022) hari ini.

Penangkapan Randa Septian bermula dari polisi mendapatkan informasi bawa akan ada transaksi ganja di Jl Raya Kuta, Badung.

Polisi bergerak ke sebuah hotel di kawasan tersebut.

Pada Jumat (7/1/2022), polisi menangkap Randa Septian di hotel dan menemukan barang bukti ganja di meja hotel.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, hingga satu buah korek api. 

Atas kasus ini, Randa Septian dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

Siapa Muhammad Randa Septian?

Berikut Tribun-timur.com bagikan fakta dan foto-foto Randa Septian:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved