Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebijakan Pemerintah

Kabar Gembira! Berlaku Besok Selasa 1 Februari 2022 Minyak Goreng Turun Harga, Terungkap Harganya

Minyak goreng dengan harga baru tersebut diatur dalam Permendag No .6 tahun 2022.

Editor: Indry Panigoro
HO
Minyak goreng. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk seluruh warga Indonesia.

Minyak goreng turun harga.

Jika belakangan ini, minyak goreng harganya selalu dikeluhkan.

Kini minyak goreng turun harga.

Ini mulai berlaku besok.

Ya harga minyak goreng di Indonesia dipastikan akan kembali turun.

Pasalnya, Mulai besok, Selasa 1 Februari 2022 pemerintah kembali menyesuaikan harga minyak goreng di Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter.

Hal ini seperti diungkapkan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin 31 Januari 2022.

Minyak goreng dengan harga baru tersebut diatur dalam Permendag No .6 tahun 2022.

Pada peraturan Mendag tersebut, pemerintah menetapkan bahwa HET untuk minyak curah sebesar Rp 11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp. 13.500 dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu.

Pedagang minyak goreng
Pedagang minyak goreng ((Tribun Jabar/Handhika Rahman))

Pada rapat tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta mengingatkan pemerintah untuk memastikan suplai minyak goreng bersubsidi sampai ke para pedagang eceran di bawah.

Pasalnya, menurutnya selama ini dengan harga sebelumnya yang ditetapkan oleh pemerintah Rp 14 ribu justru sulit didapatkan masyarakat di pedagang eceran dan pasar-pasar tradisional.

“Pemerintah berkewajiban memastikan supply minyak goreng sampai ke lapisan pengecer paling bawah, pada warung kelontong dan toko ritel lokal, bukan hanya di toko modern berjaringan nasional saja,” ujar dia saat RDP tersebut.

Selain itu, Parta juga meminta pemerintah untuk menjamin bahwa konsumen, khususnya rakyat kecil mendapatkan haknya terhadap minyak goreng bersubsidi.

 
Apalagi, dalam beberapa minggu belakangan ini, justru minyak goreng bersubsidi Rp 14 ribu yang ditetapkan pemerintah justru menjadi langka di pasaran.

“Pemerintah juga harus menjamin konsumen mendapatkan harga sesuai dengan HET,” ungkap dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved