Populer Indonesia
Curhat Mahasiswi Banjarmasin Korban Rudapaksa Polisi: 'Bripka BT Hancurkan Fisikku dan Psikisku'
Pengakuan mahasiswi di Banjarmasin inisial VDPS, yang mmenjadi korban rudapaksa oknum polisi Bripka BT. Akui sudah hancur secara psikis dan fisik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Curahan hati (curhat) mahasiswi di Banjarmasin inisial VDPS, korban rudapaksa oknum polisi Bripka BT.
Kasus rudapaksa yang dilakukan Bripka BT terungkap setelah korban VDPS menuliskan curhatannya di media sosial.
VDPS adalah seorang mahasiswi perguruan tinggi ternama di Banjarmasin.
Di media sosial, VDPS menceritakan secara rinci kasus rudapaksa yang ia alami.
(Foto Ilustrasi: Kasus Polisi rudapaksa Mahasiswi di Banjarmasin. Bripka Bayu Tamtomo alias BT dipecat./Sripoku.com)
Kejadian itu bermula saat ia magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021.
Setelah magang, pelaku masih sering menghubungi korban untuk mengajaknya jalan-jalan.
Tapi, korban selalu menolak dengan berbagai alasan.
"Kenapa aku mau diajak kenalan karena posisinya waktu itu aku segan dengan beliau. Apalagi aku anak magang," ungkap VDPS seperti yang ditulisnya di media sosial.
Di lain waktu, VDPS akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan mobil.
Ternyata pelaku sudah berencana untuk melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Ia membeli minuman berenergi di sebuah supermarket dan mencampurnya dengan obat-obatan.
Korban awalnya curiga saat ia dipaksa minum minuman itu.
Namun, BT terus memaksa hingga korban akhirnya lemas.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban ternyata dibawa ke hotel dan dirudapaksa sebanyak dua kali.
"Aku dimasukkan ke dalam kamar hotel, pada semalaman itu dia telah menyetubuhi aku sebanyak dua kali dalam kondisiku yang tak berdaya," tulisnya.
VDPS kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi.
Namun, ia kecewa karena hukuman yang dijatuhkan terhadap BT dinilai sangat ringan, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan."
"Di manakah letak keadilan. Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidupnya," tulisnya lagi.
Bripka BT dipecat secara tidak hormat
Bripka Bayu Tamtomo alias Bripka BT kini resmi dipecat sebagai anggota polisi.
Bripka BT adalah anggota polisi pemerkosa mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tak cuma dipecat, BT divonis penjara 2 tahun 6 bulan atas tindakan yang dilakukan terhadap korban berinisial VDPS.
(Foto Bripka Bayu Tamtomo alias BT (tengah) dipecat karena rudapaksa Mahasiswi di Banjarmasin./Dok. Handover/Ist)
Kejadian ini pun membuka fakta tentang sosok BT.
Sebelum terlibat kasus rudapaksa, ternyata Bayu merupakan anggota polisi berprestasi.
Dia pernah mendapat penghargaan dari Pemerintah Kota Banjarmasin karena dua kali mengungkap kasus peredaraan narkoba.
Namun, karena tindakannya yang menyakiti hati warga Banjarmasin, penghargaan itu telah dicabut.
"Untuk oknum tersebut secara khusus saya cabut penghargaannya, agar tidak ada hal yang tidak diinginkan," ujar Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (30/1/2022).
Dia juga berharap tak ada lagi kasus personel Polri yang melakukan tindakan asusila seperti yang dilakukan Bayu.
"Semoga suasana Banjarmasin makin kondusif dan semoga ini menjadi pembelajaran bagi anggota lain," jelasnya, dilansir dari artikel Kompas.com.
Sebelumnya diberitakan, Bripka Bayu Tamtomo dipecat secara tidak hormat karena telah memerkosa seorang mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin.
Selain itu, Bayu juga divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Namun, lewat media sosial, korban menyampaikan bahwa vonis tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.
Saat prosesi pemecatan, Bayu menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri dan korban.
Mengaku Menyesal
Raut penyesalan terlihat dari wajah Bripka BT, pelaku rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Apalagi dia kini resmi dipecat dari Polri.
Bripka RT pun kini berstatus sebagai warga sipil dan harus menjalani hukumannya.
Sebelumnya ia telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
BT lantas meminta maaf kepada korban dan berpesan agar rekan Polri lainnya tak meniru perbuatannya.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Turut hadir dalam upacara itu, mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Bripka BT Meminta Maaf
Dikutip Banjarmasin Post, dalam upacara itu, BT menyampaikan permintaan maafnya terhadap korban, VDPS.
"Kepada saudara VDPS, karena atas perbuatan saya mungkin dia sangat terpukul dan tertekan," katanya.
Ia juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik kesatuan.
"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya, ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," ungkapnya.
Kapolres Banjarmasin: Jalani Hukumanmu
Diketahui, upacara PTDH itu dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo.
Sabana berpesan BT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa hukuman.
"Sudah menjadi warga sipil, jalani hukumanmu," kata Sabana, Sabtu, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Selain itu, Sabana juga mendoakan agar BT bisa menjalani kehidupan barunya sebagai warga sipil dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.
"Semoga berhasil di kehidupan sipil dan ingat jangan terulang lagi perbuatanmu ini," ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ironi Bripka BT: Dikenal sebagai Polisi Berprestasi, Dipecat Gara-gara Rudapaksa Mahasiswi Magang, https://solo.tribunnews.com/2022/01/30/ironi-bripka-bt-dikenal-sebagai-polisi-berprestasi-dipecat-gara-gara-rudapaksa-mahasiswi-magang?page=all.