Berita Seleb
Sopir Vanessa Didakwa Pasal Berlapis, Tubagus Joddy Tak Keberatan, Ngaku Pacu Kendaraan dan Ngantuk
Sopir artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah (Bibi), Tubagus Joddy mengaku ngantuk saat menyetir mobil Pajero putih yang dikendarai mereka
Padahal, batas kecepatan kendaraan saat melaju di jalan tol, minimal 60 kilometer dan maksimal 80 kilometer.
“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, Saudara Tubagus. Pada intinya kita tidak keberatan dengan dakwaan,” kata Eko Wahyudi, saat dikonfirmasi Kompas.com, usai sidang.
Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel dan keluarganya mengalami kecelakaan di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021), pukul 12.36 WIB.
Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir yang mengemudikan mobil Pajero putih Vanessa sebagai tersangka.
Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana
Sidang perdana kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Tubagus Jody, sopir mendiang Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).
Sidang tersebut digelar secara virtual dan sudah selesai dengan pembacaan dakwaan untuk Jody.
“Sudah selesai tadi (sidangnya). (Digelar) secara virtual,” kata Krista salah satu staff Pengadilan Negeri Jombang kepada Kompas.com, Kamis.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tubagus Jody dengan Pasal 311 ayat (5 )Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.
“Pasal dakwaannya 311 sama 310,” ujar Krista.
Untuk sidang selanjutnya akan digear Kamis pekan depan dengan agenda saksi.
“Sudah dibacakan (dakwaannya). Nanti sidang selanjutnya kamis depan agendanya saksi,” ucap Krista.
Sebagai informasi, usai ditetapkan sebagai tersangka, Joddy langsung ditahan di Polres Jombang.
Adapun kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah terjadi pada 4 November 2021 di ruas tol Jombang-Mojokerto Kilometer 672+300.
Ketika itu, Joddy mengemudikan mobil Pajero putih B 1264 BJU.