Berita Seleb
Sopir Vanessa Didakwa Pasal Berlapis, Tubagus Joddy Tak Keberatan, Ngaku Pacu Kendaraan dan Ngantuk
Sopir artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah (Bibi), Tubagus Joddy mengaku ngantuk saat menyetir mobil Pajero putih yang dikendarai mereka
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini update kasus Kecelakaan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.
Sopir artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah (Bibi), Tubagus Joddy, mengaku ngantuk saat menyetir mobil Pajero putih yang dikendarai Vanessa dan keluarga.
Joddy juga mengaku mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan 120 km per jam.
Baca juga: Kendarai Mobil 120 Km Per Jam Tubagus Joddy Mengaku Ngantuk saat Sopiri Vanessa dan Bibi Ardiansyah
Tubagus Joddy tidak keberatan dengan dakwaan berlapis yang dibacakan jaksa penuntut umum saat sidang perdana kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah (Bibi), di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).
Dakwaan untuk Tubagus, yakni Pasal 311 Ayat 5 d dan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Tubagus didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saya tidak keberatan," kata Tubagus, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Bambang Setyawan, saat sidang di PN Jombang, Kamis.
Tubagus menghadiri persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang.
Sedangkan para hakim, JPU, dan penasehat hukumnya menjalani persidangan di PN Jombang.
Adapun sidang akan lanjutan kembali digelar pada Kamis pekan depan.
Tak keberatan dengan dakwaan berlapis
Penasihat hukum Tubagus, Eko Wahyudi mengatakan, kliennya tidak mengelak ataupun keberataan dengan dakwaan yang disampaikan JPU.
Sopir Vanessa Angel itu, kata Eko, mengakui bahwa saat mengemudikan kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa, kondisinya sedang mengantuk dan laju kendaraan di atas 120 kilometer.