Kabar Seleb
Masih Ingat Pramugari Siwi Widi? Dulu Diisukan Jadi Simpanan, Kini Disebut Terima Uang Korupsi
Sebelumnya Siwi Sidi ini jadi sorotan karena diisukan menjadi selir atau simpanan mantan Bos Garuda Indonesia. Kasus itu hangat pada 2020 silam.
“Terdakwa Wawan Ridwan bersama-sama dengan Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung terdakwa, melakukan perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,” sebut jaksa.
“Menghibahkan, menitipkan, membayar ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” sambungnya.
Jaksa memaparkan dugaan tindak pidana pencucian uang itu dilakukan dengan tiga cara.
Pertama, menukarkan mata uang rupiah menjadi mata uang asing. Sejak 2 Januari 2019 hingga 12 Agustus 2020, Wawan meminta Farsha menukarkan uang senilai Rp 8,8 miliar.
Kemudian pada 28 Januari sampai 29 April, Wawan meminta Farsha melakukan setor tunai ke rekening Bank Mandiri senilai Rp 1,2 miliar.
Kedua, melakukan pembelian dan pembayaran barang. Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan Farsha membelanjakan Rp 888,8 juta untuk membeli jam tangan, serta Rp 1,3 miliar guna membeli mobil Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe.
Ketiga, lanjut jaksa, melakukan transfer ke sejumlah pihak yaitu Rp 647,8 juta ke teman dekat Farsha bernama Siwi Widi Purwanti.
Siwi Widi Purwanti adalah mantan pramugari Garuda Indonesia yang pernah melaporkan pemilik akun twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya karena disebut sebagai gundik mantan Direktur Human Capital PT Garuda Indonesia, Heri Akhyar.
Belakangan, laporan itu dicabut olehnya.
Wawan juga mengirim uang ke teman kuliah Farsha, Adinda Rana senilai Rp 39,1 juta dan pada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta. Terakhir transfer ditujukan pada Dian Nurchayo senilai Rp 509,1 juta dengan keterangan untuk mendirikan usaha.
“Patut diduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak,” jelas jaksa.
Atas tindakannya tersebut, Wawan juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP. (*)
Baca juga: Masih Ingat Dyna Idol? Dulu Saingan Gisella Anastasia, Kini Nasibnya Berubah Oplas hingga Ganti Nama
Baca juga: Masih Ingat Jennifer Jill? Dulu Perjanjian Pranikahnya Heboh, Kini Bongkar Sosok yang Kuras Hartanya
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul Mulai Terungkap, Uang Korupsi Eks Pegawai Pajak Diduga Mengalir ke Pramugari Siwi Widi