Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Kendarai Mobil 120 Km Per Jam Tubagus Joddy Mengaku Ngantuk saat Sopiri Vanessa dan Bibi Ardiansyah

Joddy juga mengaku mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan 120 km per jam. Harusnya, batas maksimal kecepatan di tol adalah 80 kilometer.

Editor: Shity Nurjanah
Kompas.com
Kondisi terkini Tubagus Joddy. Sering melamun di dalam sel tahanan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat tubagus Joddy?

Namanya menjadi perbincangan saat peristiwa kecelakaan yang merenggut Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah.

Setelah peristiwa tersebut Tubagus Joddy diamankan oleh pihak kopilisian.

Hingga dirinya pun ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan maut itu.

Sopir artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah (Bibi), Tubagus Joddy, mengaku ngantuk saat menyetir mobil Pajero putih yang dikendarai Vanessa dan keluarga.

Joddy juga mengaku mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan 120 km per jam.

Harusnya, batas maksimal kecepatan di tol adalah 80 kilometer.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi, usai sidang perdana kasus kecelakaan Vanessa dan Bibi, di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).

“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, Saudara Tubagus. Pada intinya, kita tidak keberatan dengan dakwaan,” kata Eko.

Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dulu. (YouTube SCTV)

Eko mengatakan, Tubagus Joddy tidak keberatan dengan dakwaan berlapis dari jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun JPU mendakwa Tubagus Joddy dengan Pasal 311 ayat 5 d dan Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Tubagus juga didakwa dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved