Rudapaksa
Gadis 16 Tahun di Aceh di Rudapaksa Sang Pacar Sebanyak 2 Kali, Dijerat Hukum Jinayat
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah anak baru gede (ABG) berinisial AF (18)
TRIBUNMANADO.CO.ID, ACEH - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah anak baru gede (ABG) berinisial AF (18).
Sementara korbannya gadis remaja sebut saja namanya Mawar (16).
Baca juga: Air Keruh Jadi Kendala Tim Basarnas Cari Warga Bolmong yang Terseret Arus Sungai
Baca juga: Pendirian Bangunan di Lokasi Tertentu Bisa Ancam Keselamatan Masyarakat Manado
Modus AF dalam melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak korban jalan-jalan dan diajak menginap di vila.
Tersangka AF adalah warga Desa Kuta Lintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues menjalin hubungan pacaran dengan korban.
Tersangka ditangkap, Selasa (25/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Lak Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Tersangka saat ditangkap memiliki senjata tajam (Sajam) pisau, sempat memberikan perlawanan terhadap petugas polisi Satreskrim Polres Agara yang hendak menciduknya.
Namun, aksinya tak berhasil sehingga tersangka digiring ke Mapolres Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, mengatakan, kronologisnya pada Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB.
Korban dibawa ke vila di Ketambe.
Namun, korban meminta kepada tersangka untuk diantar pulang.
Baca juga: Bupati Joune Ganda Buka Soeratin Cup U13 di Minut
Baca juga: Menjaga Keindahan Kota, Masyarakat Manado Diminta Jangan Buang Sampah Sembarangan
Tetapi, permintaan korban tidak dituruti oleh tersangka (AF) dengan alasan mengajak korban untuk menginap di vila Ketambe, Aceh Tenggara.
Namun, korban menolak.
Tersangka memaksa untuk masuk ke kamar di vila Ketambe.
Lalu, tersangka langsung mencium korban dan melakukan rudapaksa dua kali.