Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rudapaksa

Gadis 16 Tahun di Aceh di Rudapaksa Sang Pacar Sebanyak 2 Kali, Dijerat Hukum Jinayat

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah anak baru gede (ABG) berinisial AF (18)

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi rudapaksa 

Menurut Kapolres, modus terjadinya rudapaksa ini, tersangka merayu korban untuk jalan-jalan ke daerah Ketambe.

Baca juga: BREAKING NEWS, Warga Modomang Bolmong Hilang Terseret Sungai saat Hendak Pindahkan Ternak

Namun, sesampai di tujuannya tersangka membawa korban ke salah satu vila yang berada di daerah Ketambe.

Korban memaksa tersangka untuk pulang.

Tetapi tersangka bersikeras tidak mau dan kemudian tersangka merudapaksa korban.

Kata Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono, tersangka dengan korban memang menjalin hubungan asmara (berpacaran).

Namun, karena anak di bawah umur tetap diproses sesuai dengan pasal 34 yo 50 dari qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Aceh.

(SerambiNews.com/Asnawi Luwi)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ABG di Aceh Rudapaksa Pacarnya, Modus Pelaku Ajak Korban ke Vila, Pelaku Beraksi 2 Kali, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/27/abg-di-aceh-rudapaksa-pacarnya-modus-pelaku-ajak-korban-ke-vila-pelaku-beraksi-2-kali?page=all.

Editor: Endra Kurniawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved