Rudapaksa
Gadis 16 Tahun di Aceh di Rudapaksa Sang Pacar Sebanyak 2 Kali, Dijerat Hukum Jinayat
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah anak baru gede (ABG) berinisial AF (18)
Menurut Kapolres, modus terjadinya rudapaksa ini, tersangka merayu korban untuk jalan-jalan ke daerah Ketambe.
Baca juga: BREAKING NEWS, Warga Modomang Bolmong Hilang Terseret Sungai saat Hendak Pindahkan Ternak
Namun, sesampai di tujuannya tersangka membawa korban ke salah satu vila yang berada di daerah Ketambe.
Korban memaksa tersangka untuk pulang.
Tetapi tersangka bersikeras tidak mau dan kemudian tersangka merudapaksa korban.
Kata Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono, tersangka dengan korban memang menjalin hubungan asmara (berpacaran).
Namun, karena anak di bawah umur tetap diproses sesuai dengan pasal 34 yo 50 dari qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Aceh.
(SerambiNews.com/Asnawi Luwi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ABG di Aceh Rudapaksa Pacarnya, Modus Pelaku Ajak Korban ke Vila, Pelaku Beraksi 2 Kali, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/27/abg-di-aceh-rudapaksa-pacarnya-modus-pelaku-ajak-korban-ke-vila-pelaku-beraksi-2-kali?page=all.
Editor: Endra Kurniawan