Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

5 Poin yang Harus Didukung Pemkot Bitung dalam Rangka PTSL

Kelima poin itu adalah, memfasilitasi pemasangan tenda batas bidang tanah termasuk sempadan.

Istimewa.
Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022, secara Zoom Meeting, Kamis (27/1/2022). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada lima catatan penting, yang putut mendapat dukungan dari pemerintah daerah, terkait dengan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022.

Kelima poin itu adalah, memfasilitasi pemasangan tenda batas bidang tanah termasuk sempadan, menyiapkan data-data yang di perlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah.

Melakukan pembatasan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kegiatan PTSL, menyiapkan angaran pra PTSL dan membantu menyiapkan sarana dan pra sarana oprasional kegiatan PTSL.

Hal ini sebagaimana yang terungkat dalam pelaksanaan Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis   Lengkap (PTSL) Tahun 2022, secara  Zoom Meeting, Kamis (27/1/2022).

Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar,SE di dampingi Hendro Motulo Kepala ATR/BPN Bitung mengikuti kegiatan itu dari ruang kerja wakil walikota.

Sosialisasi tersebut di pimpin  oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Dr Sofyan A. Djalil SH,MA,MALD dan di ikuti oleh  Gubernur, Walikota/Bupati se - Indonesia.

Pembahasan terkait PTSL sebagai salah satu program strategis Nasional Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2022, telah masuk tahun ke 6. 

Dalam rangka mengoptimalkan target kegiatan dimaksud Perlu adanya persamaan persepsi semua pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah.

Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran  PTSL.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak.

Meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan melalui program ini.

Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Tentang Bitung

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved