Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Kejati Sulut Lakukan Restorative Justice Kembali, Kali Ini Kasus KDRT di Minut

Kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka bernama Chendy Sergio Kandouw pada akhir tahun 2021.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
Kasi Penkum Kejati Sulut
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan restorative justice terhadap beberapa kasus. Salah satunya adalah kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 

Setelah dipertemukan oleh jaksa, keduanya sepakat untuk damai.

Chendy berjanji akan menjaga kepercayaan dan keutuhan rumah tangganya dengan Felny.

"Jika tersangka melanggar atau mengulangi perbuataannya, maka tersangka bersedia diproses," lanjut Theo.

Felny dan Chendy diketahui menikah secara sah di Desa Warukapas, Dimembe, Minut pada tahun 2019.

Penghentian penuntutan terhadap Chendy disaksikan juga oleh tokoh masyarakat, penyidik, fasilitator, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minut.

Direktur Tindak Pidana (TP) Oharda Kejagung RI Gerry Yasid menyetujui pemberian restorative justice yang akan diikuti penghentian penuntutan oleh Kejari Minut. (*)

Masih Ingat Kedua Mantan Suami Desy Ratnasari? Kini Bak Hilang Ditelan Bumi, Nasibnya Misterius

Gubernur Olly Dondokambey Siapkan Sulut Jadi Destinasi Health Tourism

21 Desa di Bolsel Terpilih Sebagai Kampung KB

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved