Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

21 Desa di Bolsel Terpilih Sebagai Kampung KB

Sebanyak 21 desa di Bolmong Selatan dipilih sebagai Kampung Keluarga Berkualitas (KB).

Penulis: Indra Wahyudi Lapa | Editor: Chintya Rantung
Indra lapa/Tribun Manado
Sekretaris Dinas PPKBP3A Selfiawati D. Husain 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sebanyak 21 desa di Bolmong Selatan dipilih sebagai Kampung Keluarga Berkualitas (KB).

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Bolsel, Selfiawati Husain, ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Rabu (26/1/2022).

Program Desa KB di Bolsel
Program Desa KB di Bolsel (Istimewa)

"Adapun 21 desa yang dipilih sebagai wilayah Kampung KB tersebut, itu memiliki sejumlah kriteria yang ditentukan langsung oleh pemerintah pusat," ujar dia.

“21 desa ini adalah dipilih pemerintah pusat. Karena kan ada kriteria-kriterianya sampai kemudian desa itu bisa masuk Kampung KB," tambahnya.

Ia menyampaikan, Kampung KB ini didefinisikan sebagai satuan wilayah tingkat desa.

Desa KB
Desa KB (Istimewa)

Di mana akan ada integrasi maupun konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga.

“Hal demikian adalah sebuah pendekatan pembangunan yang bersifat universal, dan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

"Serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemberdayaan penguatan institusi keluarga," jelasnya.

Selfiawati menambahkan, adapun 21 desa yang terpilih dalam program Kampung KB itu tersebar di semua kecamatan yang ada di Bolsel.

Desa KB Bolsel
Desa KB Bolsel (Istimewa)

"Diantaranya, Kecamatan Pinolosian Timur 8 desa; Pinolosian Tengah 2 desa, Pinolosian 2 desa, Bolaang Uki 3 desa, Helumo 2 desa, Tomini 2 desa dan Posigadan 2 desa," pungkasnya. (Dra).

Tentang Bolsel

Kabupaten Bolsel adalah satu dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

Pusat pemerintahan berada di Molibagu.

Jarak dari Ibu Kota Provinsi Sulut, Kota Manado ke Ibu Kota Kabupaten, Molibagu yakni 264,9 km atau 6 jam 22 menit perjalanan menggunakan kendaraan.

Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved