Berita Bolsel
Program Sekolah Penggerak Diterapkan di Bolsel untuk Gali Potensi Kecerdasan Setiap Siswa
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bolmong Selatan telah menerapkan sekolah penggerak.
Penulis: Indra Wahyudi Lapa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bolmong Selatan telah menerapkan sekolah penggerak.
Hal itu dikatakan Kepala Disdikbud Bolsel Rante Hatani, ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Selasa (25/1/2022).
Sekolah penggerak adalah program pemerintah pusat untuk mewujudkan pendidikan Indonesia yang lebih berkualitas dan merata di setiap daerah.
"Jadi, sekolah penggerak ini merupakan Merdeka belajar program Kementrian Pendidikan.
Intinya proses pembelajanya holistik, akan digali potensi kecerdasan majemuk dari siswa itu," ujar dia.
"Disini guru itu mendidik siswa sesuai dengan kebutuhan individu siswa, tidak montok pada kurikulum yang ada," tambah dia.
Ia menyampaikan, program itu harus dipahami betul oleh pemerintah daerah sehingga ada dukungan, pendampingan, yang kemudian akan di lakukan sebuah MoU sebagai bentuk dukungan dari Pemerintah Daerah.
"Sekolah tersebut, pertama Kepala Daeranya dulu harus menandatangani surat perjanjian kerja MoU, karena disana juga banyak poin-poin yang harus ditaati oleh pemerintah daerah. Kalau daerah menolak, pemerintah pusat juga tidak akan memaksa," jelasnya.
Terkait perekrutan Guru Penggerak, Ia mengatakan bahwa Pemda harus memenuhi kebutuhan Guru yang ada disekolah penggerak.
"Makanya dalam perjanjian kerjasama tersebut ada poin bahwa pemerintah daerah akan memenuhi kebutuhan guru yang ada disekolah itu.
"Jadi otomatis sekolah yang menjadi sekolah penggerak tidak akan kekurangan guru," ucapnya.
Rante Hatani menambahkan, tesnya secara online. Untuk Kepala sekolah yang lulus tes, sekolahnya akan terpilih melaksanakan sekolah penggerak.
"Nah, setelah lulus otomatis sekolanya jadi sekolah penggerak, para guru pun akan dilatih untuk menjadi guru penggerak," aku dia.
"Pemerintah pusat juga akan meluncurkan dana khusus untuk pengembangan sekolah penggerak, selain Bos reguler ada Bos kinerja," tambah dia.
Ia pun menjelaskan, persyaratan kepala sekolah untuk mengikuti sekolah penggerak minimal masa kerjanya di atas 10 tahun.