Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Istri Sekongkol dengan Selingkuhan Bunuh Suaminya, Motif Balas Dendam Para Pelaku Terbongkar

Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang juragan beras di Karawang, Jawa Barat, akhirnya diungkap kepolisian.

Editor: Rhendi Umar

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang juragan beras di Karawang, Jawa Barat, akhirnya diungkap kepolisian.

Muhamad Ota Bin Nija (52) petani sekaligus juragan beras Dusun Mekarjaya Rt 016/008 Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, sebelumnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di rumahnya, Jumat (21/1/2022) sekira pukul 23.30 WIB.

Saat itu istri korban yang berinisial N meminta tolong dan memanggil seorang saksi yang saat itu sedang di warung tepat di samping rumah korban.

Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh (capture vid)

Kemudian, mereka melihat korban sudah dalam keadaan tidak sadar dan sudah terluka di bagian wajah.

Saksi pun melihat jendela belakang rumah dalam keadaan sudah terbuka.

Kemudian peristiwa tersebut pun dilaporkan kepada polisi.

Tak lama polisi pun datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penyidik Polres Karawang pun bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi dan membawa korban ke RSUD Karawang untuk dilakukan autopsi.

Berdasarkan hasil penyidikan korban diketahui tewas dibunuh.

Tersangkanya adalah N (39) istri korban dan kekasih gelap N berinisial NA (33).

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengungkap peristiwa bermula saat N dan kekasih gelapnya NA menjalin hubungan selama setahun terakhir ini.

AN diketahui berstatus bujangan.

Hingga akhirnya keduanya pun sepakat untuk melakukan pernikahan setelah menghabisi nyawa korban.

"Mereka ini juga akan menikah, setelah menghabisi nyawa korban," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (24/1/2022).

Kisah asmara mereka pun berlanjut hingga melakukan rencana menghabisi nyawa korban.

"Mereka berdua selama memiliki hubungan khusus itu, telah merencanakan perampasan nyawa sebanyak dua kali," katanya.

Ia menyebutkan, motif N yang merupakan istri korban menghabisi nyawa bos beras itu karena persoalan rumah tangga.

Sedangkan, AN mengaku kesal ketika berbisnis beras dengan korban yang tidak sesuai harga jual beli.

Setelah merencanakan aksi, akhirnya keduanya pun sepakat menghabisi nyawa korban pada hari kejadian.

Pembunuhan bermula saat N menelepon AN dan memberi tahu kalau suaminya telah berada di rumah Dusun Mekarjaya Rt 016/008 Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.

Detik-detik Wanita di Karawang Berkomplot Dengan Selingkuhan Bunuh Suami, Pelaku Sempat Bersandiwara
Pelaku perampasan nyawa Muhamad Ota Bin Nija (52) petani sekaligus bos beras yang ditemukan tewas di kamarnya di Dusun Mekarjaya Rt 016/008 Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang (Tribun Jabar)

Mendapat telepon dari N, AN pun kemudian datang ke kediaman korban dengan cara mengendap-endap dari balik jendela.

Lantas AN mengetuk jendela, sebagai kode agar N membukakan jendela kamar belakang.

AN pun masuk ke dalam dan meminta N untuk memastikan suaminya tidur terlelap sebelum mengeksekusi.

Aldi melanjutkan, setelah dipastikan korban tertidur pulas, AN segera mengambil penumbuk padi yang berada di belakang rumah.

AN pun masuk, kemudian menghantamkan enam kali pukulan pada bagian kepala juragan beras tersebut.

Setelah dipastikan korban meninggal, kata Aldi, AN langsung kabur lewat jendela kamar.

Kemudian, N istri korban berteriak meminta tolong seolah korban dibunuh oleh orang tidak dikenal.

"Namun dari keterangan istri korban yang tidak meyakinkan dan hasil olah TKP. Akhirnya istri korban mengaku jika dirinya yang terlibat dalam perampasan nyawa tersebut," katanya.

Polisi pun kemudian menetapkan N sebagai tersangka dan memburu AN yang merupakan kekasih gelapnya.

AN yang sempat melarikan diri pun kemudian berhasil ditangkap di wilayah Sampalan, Karawang tak lama setelah kejadian.

Atas kasus tersebut keduanya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Mereka akan dikenakan dengan perencanaan perampasan nyawa, ancaman seumur hidup," kata Aldi. (Tribunjabar.id/ Cikwan Suwandi)

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Pengakuan Bupati Langkat Terkait Penjara Dalam Rumah dan Tahanannya, Sudah 10 Tahun

Baca juga: Kepala Rutan Malendeng Manado Berkomitmen untuk Meraih Predikat Menuju WBK

Baca juga: Cegah Penularan DBD di Talaud, Anggota Polisi Bantu Warga Lakukan Fogging di Rumah-rumah

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Wanita di Karawang Berkomplot Dengan Selingkuhan Bunuh Suami, Pelaku Sempat Bersandiwara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved