Kasus Pelecehan
Akibat Mabuk Seorang Duda Tiduri Siswi SMP, Setelah Sadar Korban Ternyata Putrinya Sendiri
Ternyata pelaku saat melakukan hal tersebut dalam kondisi mabuk dan tak sadar bahwa gadis yang disetubuhinya adalah putrinya sendiri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pelecehan kepada anak sendiri terjadi di Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Diketahui seorang ayah yang sudah berstatus duda meniduri putrinya sendiri.
Ternyata pelaku saat melakukan hal tersebut dalam kondisi mabuk dan tak sadar bahwa gadis yang disetubuhinya adalah putrinya sendiri.
Baca juga: Pembuatan Kue Keranjang Ci Lili di Manado Pakai Alat Berusia Ratusan Tahun
Baca juga: Begini Penjelasan Polisi Terkait Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat: Itu Pribadi Belum Ada Izin
Baca juga: Masih Ingat Oksana Voevodina, Eks Istri Cantik Raja Malaysia? Diceraikan saat Hamil, Begini Nasibnya
Saat dalam kondisi mabuk , seorang duda parubaya berhubungan badan dengan Siswi SMP , setelah sadar ia tahu ternyata gadis itu adalah putrinya .
Kejadian ini patut menjadi pelajaran bagi yang suka minum minuman keras hingga mabuk , satu efek negatifnya bisa saja berhubungan badan dengan Siswi SMP dan parahnya dengan putri sendiri seperti yang dialami duda parubaya ini.
Saat sedang mabuk , duda parubaya ini memaksa seorang Siswi SMP berhubungan badan , ketika ia sudah sadar baru ia mengetahui bahwa gadis itu adalah putrinya.
Hari itu, merupakan hari kedatangan Siswi SMP itu di rumah neneknya untuk mengunjungi neneknya dan bapak kandungnya itu.
Namun apa yang dapat dikata, ternyata kunjungan Siswi SMP itu bukannya berbuah manis, tapi berbuah pahit, selaput daranya dirobek oleh bapaknya sendiri setelah dipaksa berhubungan badan .
Saat berangkat ke rumah neneknya itu, Siswi SMP itu tidak memiliki prasangka akan dipaksa berhubungan badan oleh bapaknya sendiri.
Kenyataan yang dialaminya jauh dari sangkaannya, ternyata kedatangannya menjadi petaka dan ia harus kehilangan kesuciannya setelah dipaksa berhubungan badan oleh bapaknya.
Tidak saja dipaksa berhubungan badan , namun ia juga diancam oleh duda parubaya yang tak lain adalah bapaknya itu.
Kejadian pemaksaan berhubungan badan ini terjadi di Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Kini, duda parubaya itu sudah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini S sudah diamankan Polres Gunungkidul dan ditetapkan sebagai tersangka.
S tersebut dijerat dengan Pasal 81 subsider 82 UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.