Bupati Langkat
6 Fakta Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Pekerja Tak Digaji hingga Mata Tahanan Berkaca-kaca
Puluhan orang ini diperbudak dan disiksa oleh Terbit, di dalam penjara tersebut. Setelah diperbudak, puluhan pekerja itu juga tidak diberi gaji
Dirinya juga mengatakan, bahwa adanya penjara itu bukan sebagai tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, melainkan murni untuk menyiksa orang.
"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," katanya.
Bupati Langkat Non-aktif Terbit Rencana Perangin-angin memiliki penjara khusus di rumah pribadinya. (Tribun Medan)
Anis mengatakan, para pekerja kebun sawit juga kerap mendapat penyiksaan oleh orang suruh Terbit. Bahkan, para pekerja juga mengalami luka-luka lebam akibat penyiksaan yang dilakukan.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelasnya.
Setiap harinya, kata Anis para pekerja dipekerjakan secara paksa oleh Terbit. Bahkan, para pekerja harus bekerja selama 10 jam lamanya.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.
Setelah selesai bekerja, Terbit memenjarakan para pekerjanya agar tidak bisa lari ke mana-mana.
"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses kemana-mana," katanya
2. Keberadaan Kerangkeng Manusia Sudah 10 Tahun
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan adanya kerangkeng atau penjara khusus di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Kerangkeng tersebut disinyalir untuk tempat rehabilitasi para pengguna narkoba.Para pengguna narkoba ini nantinya akan dipekerjakan di perkebunan sawit milik Bupati Terbit Rencana Perangin-angin yang saat ini jadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Panca Simanjuntak menjelaskan, tempat rehabilitasi tersebut ternyata tidak mengantongi izin dari pihak terkait atau otoritas tertentu.
Peliknya, kerangkeng khusus ini telah berjalan selama 10 tahun.
"Makanya saya bilang pribadi, belum ada izinnya. Tapi selama ini, saya dalami bagaimana pemeriksaan kesehatan, siapa yang bekerja di sana. Dari penjelasannya di sana, memperkerjakan warga binaan yang sudah sehat," kata Panca kepada Tribun Medan, Senin (24/1/2022).