Tenaga Honorer
Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Pemerintahan Menjadi PNS
Sebelumnya sudah disampaikan pemerintah pada tahun 2023 nanti tenaga honorer akan dihapuskan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui terkait tenaga honorer.
Sebelumnya sudah disampaikan pemerintah pada tahun 2023 nanti tenaga honorer akan dihapuskan.
Terkait hal tersebut tenaga honorer pun potensi diangkat menjadi CPNS jika memenuhi syarat dan kriteria berikut.
Baca juga: Istri Bandar Narkoba Suap Dua Perwira Polisi di Medan, Diinterogasi Kapolda hingga Mengaku
Baca juga: Doa Lengkap Sesudah Mengamalkan Sholat Dhuha, Bacaan Arab, Latin dan Indonesia
Baca juga: Sabar Ya! 3 Shio Ini Akan Hadapi Banyak Masalah Hari ini Senin 24 Januari 2022, Ada yang Frustasi
Pemerintah menyampaikan kabar baik buat para tenaga honorer di Tanah Air dengan rencana merekrut mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS) melalui proses seleksi.
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Menurut Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) lewat proses seleksi.
Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS. "Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022).
Sebagaimana diberitakan, pemerintah akan menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi/kementerian pada 2023.
Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.
Kriteria pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS
Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
- Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
Tenaga Honorer
Pegawai Negeri Sipil
PNS
kriteria
syarat
pengangkatan
guru
kesehatan
pertanian
perikanan
peternakan
Teknis
pemerintah
Pemerintah Akan Hapus Tenaga Honorer Mulai 28 November 2023, Tapi Masih Ada Kesempatan Ikut Tes PNS |
![]() |
---|
Baru Terungkap Ternyata Ini Alasan Pemerintah Hapuskan Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib Mereka? |
![]() |
---|
12 Jenis Tenaga Honorer Ini Terancam Jika Tak Masuk Kategori Diangkat Menjadi PNS |
![]() |
---|
Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS/PPPK, CPNS Tak Ada Tahun Ini, Berikut Rincian Gajinya |
![]() |
---|
Akan Dihapus Tahun 2023, Ini Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS |
![]() |
---|