Harga Minyak Goreng
Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Sitaro Dibanderol Rp 25 Ribu Per Liter
Seluruh minyak goreng baik kemasan premium hingga yang sederhana wajib dijual dengan harga Rp 14.000.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga senilai Rp 14.000 per liter sejak awal pekan lalu.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng baik kemasan premium/sederhana wajib dijual dengan harga Rp 14.000 untuk kebutuhan rumah tangga maupun usaha mikro yang ada.
Sayangnya, kebijakan ini belum berlaku di kalangan pedagang yang ada di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) yang masih menjual minyak goreng dengan harga Rp 22.000 sampai Rp 25.000 per liter.
"Untuk minyak goreng kemasan Rp 25 ribu per liter. Sedangkan minyak goreng curah Rp 22 ribu per liter," kata Jefry, salah satu pedagang kebutuhan pokok di Pasar Ulu Siau, Senin (24/1/2022).
Ia pun mengaku telah mendapatkan pemeritahuan resmi dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Diseprindag-Naker) Sitaro selaku OPD teknis pemerintah daerah terkait kebijakan minyak goreng satu harga.
"Tapi kami beli minyak goreng yang ada saat ini masih dengan harga sebelum ada kebijakan pemerintah. Makanya harga jualnnya kami sesuaikan. Kalau ikut harga sekarang, kami bisa rugi," ujar Jefry.
Untuk saat ini, sambungnya, stok minyak goreng kemasan premium masih kosong dan tersisa hanya minyak goreng curah.
"Kalau harga beli nanti sudah turun, maka kami juga akan menurunkan harga jual dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah," kuncinya.
Terpisah, Kepala Dinas Perindag-Naker Sitaro, Novia Tamaka menyebut, pasca pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga, pihaknya langsung menurunkan tim untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada para penjual, khususnya agen penjualan bahan pokok.
"Karena dalam kebijakan pemerintah pusat itu disebutkan, untuk harga pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selama satu minggu," ujar Tamaka.
Pihaknya pun memahami kondisi para pedagang bapok yang masih menjual minyak goreng di atas harga yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni Rp 14.000.
"Jelas mereka (pedagang) akan rugi. Makanya kami berikan waktu satu minggu untuk menyesuaikan harga jual di pasaran sambil mensosialisasikan kebijakan minyak goreng satu harga ini," terang Tamaka.
Tentang Sitaro
Sitaro adalah singkatan dari Siau Tagulandang Biaro.
Sitaro merupakan salah satu Kabupaten Kepulauan di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.