Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Stateless Persons di Sulut

Diduga Korban Trafficking, Naturalisasi Jadi Solusi Stateless Persons di Bitung dan Sangihe

Sebagai wilayah yang memiliki daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) banyak masalah dan ancaman perbatasan di Sulawesi Utara

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Chintya Rantung
IST
Akademisi Hukum Internasional Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Natalia Lengkong 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sebagai wilayah yang memiliki daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) banyak masalah dan ancaman perbatasan di Sulawesi Utara (Sulut).

Salah satunya adalah keberadaan stateless persons atau orang tanpa status kewarganegaraan.

Stateless persons ini ada di beberapa daerah di Sulut seperti Bitung dan Kepulauan Sangihe.

Menurut keterangan Akademisi Hukum Internasional Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Natalia Lengkong, stateless persons di Bitung mulai teridentifikasi keberadaannya sejak 2009-2010.

"Hal tersebut merupakan efek dari sengketa Pilkada di Kota Bitung yang dicurigai ada penambahan jumlah suara dari pemilih yang statusnya ilegal dalam Pilkada," terang Natalia kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (23/1/2022).

Stateless persons yang merupakan percampuran antara etnis Sangir-Filipina di Kota Bitung khususnya di pesisir ini sebenarnya sudah lama ada.

Berdasarkan sejarah yang ada, Etnis Sangir-Filipina hanya datang dan pergi dengan alasan menangkap ikan alias bekerja sebagai nelayan tradisional.

Para stateless persons ini sama seperti warga negara lainnya yang berhak mendapatkan status kewarganegaraan sehingga bisa dilakukan naturalisasi.

Naturalisasi merupakan proses mendapatkan status kewarganegaraan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

"Naturalisasi itu diberikan kepada warganegara asing yang ingin menjadi WNI. Bagi stateless persons ada ketentuan khusus atau diskresi yang mengatur," tutur Natalia.

Naturalisasi tentunya tidak akan mengganggu hubungan antar negara, karna status kewarganegaraan adalah hak asasi manusia (HAM).

Sehingga jika ada orang yang mau pindah ke mana saja diperbolehkan asalkan memenuhi syarat negara setempat.

"Stateless persons juga tidak bisa dideportasi karena mereka tidak memiliki dokumen pendukung yang menyatakan bahwa mereka adalah warga negara suatu negara," tambah Natalia.

Natalia juga mengatakan bahwa stateless persons ini juga tidak ingin kembali ke tempat asal mereka karena kehidupannya sudah jauh lebih baik di Indonesia.

Satu-satunya cara kemanusiaan yang bisa diberikan adalah mendaftarkan mereka untuk memperoleh status WNI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved