CPNS 2022
Pantas Pemerintah Tak Buka Rekrutmen CPNS Tahun 2022 Ini, Ternyata 3 Hal inilah yang Jadi Alasannya
Melalui keterangan resminya, Tjahjo menjelaskan sejumlah alasan pemerintah tidak membuka rekrutmen CPNS 2022.
Melalui keterangan resminya, Tjahjo menjelaskan sejumlah alasan pemerintah tidak membuka rekrutmen CPNS 2022.
Berikut alasan pemerintah tidak membuka rekrutmen CPNS 2022:

Modernisasi birokrasi
Tjahjo menuturkan, kebijakan untuk merekrut PPPK, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.
Kebijakan tersebut yakni jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.
"Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," kata Tjahjo.

Keterbatasan waktu
Alasan lainnya adalah keterbatasan waktu. Disebutkan bahwa rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada 2022.
Kendati demikian, bukan berarti pemerintah tidak membuka sama sekali rekrutmen CPNS 2022. Tjahjo menuturkan rekrutmen CPNS di tahun 2022 hanya akan dibuka melalui skema sekolah kedinasan.
"Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam seleksi CASN tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan," tutur dia.
Selain itu ia menambahkan, Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada 2023.
Akan tetapi, tentunya mengikuti arah kebijakan tahun tersebut serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.
Adapun untuk seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Jabatan yang dapat diisi PNS dan PPPK
Tidak hanya terkait rekrutmen CASN 2022, saat ini pemerintah juga tengah melakukan kajian untuk mengatur kriteria jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.