Mata Uang Kripto
Soal Mata Uang Kripto, NU dan PP Muhammadiyah Mengeluarkan Fatwa Haram
Diketahui saat ini mata uang kripto sudah menjadi trending dalam masyarakat.
Selain itu Mukhlis juga menilai banyak pengamat juga akan memprediksi fenomena kripto ini akan menjadi salah satu bagian penting dari perkembangan ekonomi digital yang tidak terhindarkan.
“Hemat pandangan pribadi saya, ke depan bisa saja terjadi perubahan fatwa tentang cryptocurrency baik sebagai instrumen investasi maupun alat tukar, jika misalkan beberapa persyaratan pentingnya bisa terpenuhi,” jelas Mukhlis.
Mukhis juga menambahkan fatwa haram yang muncul ini dipandang dari dua sisi yaitu sebagai instrumen investasi dan alat tukar.
Mata uang kripto saat menjadi instrumen investasi hukumnya dinilai haram karena tidak ada aset dasar yang mengakibatkan pergerakan liar.
Mukhlis mencontohkan banyak investor yang tiba-tiba menjadi milyarder namun tidak sedikit juga yang tiba-tiba malah menjadi miskin melarat sehingga sifat ketidakpastian dan perjudian dianggap begitu kentara.
Tanggapan Analis
Dikutip dari Kontan.co.id, Direktur TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi mengapresiasi fatwa yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah.
Ibrahim menilai mata uang kripto saat sebagai alat pembayaran bertentangan dengan undang-undang.
Foto : Uang Kripto. MUI haramkan Uang Kripto di Indonesia.
“Saya mengapresiasi atas keluarnya fatwa yang mengharamkan bitcoin sebagai alat bayar karena sampai saat ini penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan undang-undang.”
“Adapun undang-undang yang bertentangan adalah pasal 23 B UUD 1945 pasal 1 angka 1 dan angka 2, serta pasal 2 ayat 1, serta pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang,” ucap Ibrahim pada Kamis (20/1/2022).
Sementara terkait pernyataan PP Muhammadiyah yang mengharamkan kripto sebagai investasi, Ibrahim mengatakan sampai saat ini kripto masih menunggu pengumuman resmi dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Hanya saja selama ini antusiasme masyarakat Indonesia pada kripto begitu tinggi.
Ibrahim memproyeksikan investor bitcoin di 2022 bisa mencapai 10-11 juta investor.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kontan.co.id/Danielisa Putriadita)(Kompas.com/Artika Rachmi Farmita)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul NU dan PP Muhammadiyah Haramkan Mata Uang Kripto.