Mata Uang Kripto
Soal Mata Uang Kripto, NU dan PP Muhammadiyah Mengeluarkan Fatwa Haram
Diketahui saat ini mata uang kripto sudah menjadi trending dalam masyarakat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui saat ini mata uang kripto sudah menjadi trending dalam masyarakat.
Terkait hal tersebut dari NU dan PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa.
Bahwa mata uang kripto itu haram.
Baca juga: Hasil Athletic Bilbao Vs Barcelona: Blaugrana Tersingkir dari Copa del Rey usai Kalah Dramatis
Baca juga: Gempa Bumi Tadi Pukul 02.52 WIB Jumat (21/1/2022), Guncang Jawa Barat, Ini Info BMKG Magnitudonya
Baca juga: Gempa Bumi Guncang Jabar Jumat 21 Januari 2022 Dini Hari, Guncangan 3,2 SR, Ini Info Terkini BMKG
(Ilustrasi mata uang kripto. foto via Kompas)
Nahdatul Ulama (NU) mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency atau mata uang kripto, beberapa waktu lalu.
Hal itu berdasarkan hasil bahtsul masail yang dilakukan oleh PWNU Jawa Timur pada 24 Oktober 2021 lalu seperti dikutip dari Kompas.com.
Diberitakan, PWNU Jawa Timur menilai bahwa mata uang kripto bisa menghilangkan legalitas transaksi.
Selain itu mata uang kripto juga dinilai tidak bisa dijadikan instrumen investasi.
Setelah fatwa haram keluar dari PWNU Jawa Timur, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah juga ikut mengharamkan mata uang kripto.
Dikutip dari laman Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa keharaman kripto baik sebagai kegiatan investasi maupun alat tukar.
Fatwa ini keluar karena dianggap ada kecenderungan mengandung unsur ketidakpastian, perjudian, belum disahkan negara sebagai mata uang resmi, dan masyarakat belum sepenuhnya paham mengenai mata uang kripto sehingga dinilai berisiko.
Namun di lain sisi fatwa ini kemungkinan akan ada perubahan.
Hal ini diungkapkan secara tertulis oleh Anggota Divisi Kajian Ekonomi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mukhlis Rahmanto.
Dirinya menilai mata uang kripto kemungkinan besar ke depan akan mengalami perubahan seiring perkembangan teknologi.