Pengedar Narkoba Ditangkap
BREAKING NEWS Pengedar Hendak Bawa Narkoba ke Tompasobaru Minsel Ditangkap Polres Kotamobagu
Polres Kotamobagu, berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu dengan berat 49,58 gram, Kamis (20/1/2022).
Penulis: Sriyani Buhang | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Polres Kotamobagu, berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu dengan berat 49,58 gram, Kamis (20/1/2022).
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK di dampingi Waka Polres, Kasie Humas dan Kasat Narkoba dalam Konferensi pers menjelaskan, tersangka berinisial BN alias Nanang (25) warga desa Tompasobaru mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Palu, Sulawesi Selatan dan rencananya akan dibawa ke Tompasobaru kabupaten Minahasa Selatan untuk diedarkan.
Dijelaskannya, penangkapan dilakukan Rabu (19/01/2022) oleh anggota dengan mendapat informasi dari informen yang ada di Kota Palu.
"Dimana tersangka akan membawa barang dengan tujuan desa Tompasobaru.
Selanjutnya anggota menindaklanjuti informasi tersebut dan melapor ke Kasat Reserse Narkoba AKP Suyono Sutadji," sebutnya.
Lanjut Kapolres Kotamobagu, setelah mendapat petunjuk dan arahan anggota yang melakukan penyelidikan dilapangan, diperoleh informasi mengenai identitas kendaraan yang ditumpangi tersangka.
Mendapatkan informasi itu, anggota yang dipimpin KBO IPDA Ibrahim Hatam kemudian kendaraan tersebut berhasil dicegat tepatnya di depan Mapolsek Lolayan dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka disaksikan sopir dan penumpang.
Saat digeledah ditemukan bungkusan yang dililit solasiban diisi di dalam minuman kemasan didalamnya ternyata adalah barang Methamfetamin atau sabu.
Tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari Palu dengan tujuan desa Tompasobaru.
Kemudian tersangka langsung dibawa bersama barang bukti ke kantor satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Ini merupakan kasus hasil dari pengembangan anggota pada kasus sebelumnya," katanya lagi.
Ia menegaskan tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) JO Pasal 114 Ayat (1) undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit delapan ratus juta dan paling banyak delapan miliar rupiah.
Kedua berdasarkan pasal 114, tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah," pungkasnya.
Tentang Kotamobagu
Kota Kotamobagu adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Jarak Kotamobagu ke Kota Manado yakni 171,2 km, atau memakan waktu sekitar 5 jam 2 menit perjalanan dengan kendaraan.
Sumber pendapatan utama kota ini adalah padi dan jagung.
Kota Kotamobagu mencakup wilayah daratan dan kepulauan dengan total luas daratan 184.33 km2.
Masyarakat Kota Kotamobagu sebagian besar adalah etnis Bolaang Mongondow.
Saat ini Kotamobagu dipimpin oleh Wali Kota Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan.
Baca juga: Oknum PNS yang Terlibat Pungli dan Calo di Disdukcapil Bitung Hingga Kini Belum Diketahui
Baca juga: Kasus Lakalantas di Minsel yang Tewaskan Imanuel Maramis Disoal, Keluarga Minta Tanggung Jawab
Baca juga: Sosok Mahalini, Artis Cantik yang Dikabarkan Dekat dengan Rizky Febian