Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengedar Narkoba Ditangkap

BREAKING NEWS Pengedar Hendak Bawa Narkoba ke Tompasobaru Minsel Ditangkap Polres Kotamobagu 

Polres Kotamobagu, berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu dengan berat 49,58 gram, Kamis (20/1/2022).

Penulis: Sriyani Buhang | Editor: Chintya Rantung
IST
Polisi berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu di Kotamobagu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Polres Kotamobagu, berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu dengan berat 49,58 gram, Kamis (20/1/2022).

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK di dampingi Waka Polres, Kasie Humas dan Kasat Narkoba dalam Konferensi pers menjelaskan, tersangka berinisial BN alias Nanang (25) warga desa Tompasobaru mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Palu, Sulawesi Selatan dan rencananya akan dibawa ke Tompasobaru kabupaten Minahasa Selatan untuk diedarkan.

Dijelaskannya, penangkapan dilakukan Rabu (19/01/2022) oleh anggota dengan mendapat informasi dari informen yang ada di Kota Palu.

"Dimana tersangka akan membawa barang dengan tujuan desa Tompasobaru.

Selanjutnya anggota menindaklanjuti informasi tersebut dan melapor ke Kasat Reserse Narkoba AKP Suyono Sutadji," sebutnya.

Lanjut Kapolres Kotamobagu, setelah mendapat petunjuk dan arahan anggota yang melakukan penyelidikan dilapangan, diperoleh informasi mengenai identitas kendaraan yang ditumpangi tersangka.

Mendapatkan informasi itu, anggota yang dipimpin KBO IPDA Ibrahim Hatam kemudian kendaraan tersebut berhasil dicegat tepatnya di depan Mapolsek Lolayan dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka disaksikan sopir dan penumpang.

Saat digeledah ditemukan bungkusan yang dililit solasiban diisi di dalam minuman kemasan  didalamnya ternyata adalah barang Methamfetamin atau sabu.

Tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari Palu dengan tujuan desa Tompasobaru.

Kemudian tersangka langsung dibawa bersama barang bukti ke kantor satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Ini merupakan kasus hasil dari pengembangan anggota pada kasus sebelumnya," katanya lagi.

Ia menegaskan tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) JO Pasal 114 Ayat (1) undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit delapan ratus juta dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Kedua berdasarkan pasal 114, tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah," pungkasnya.

Tentang Kotamobagu

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved