Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencabulan di Sulut

Ketua LPAI Sulut Tindangen Minta Kapolda Percepat Proses Hukum Kasus Kekerasan Anak

Pertama kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Manado yang dilakukan oleh ayah tiri korban pada tanggal 27 Desember 2021. 

Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Adv Adv. E.K. Tindangen, SH, CPM, CPA, CPrM, CPCLE, ketua  LPAI Sulut.  

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Ketua LPAI Sulut Adv.E.K.Tindangen, SH, CPM, CPA, CPArb menyoroti kasus kekerasan terhadap anak yang belakangan ini mulai marak terjadi di Sulawesi Utara.   

Berdasarkan data yang ada di tribunmanado.co.id, dalam waktu dua bulan terakhir ada empat kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Sulawesi Utara

Pertama kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Manado yang dilakukan oleh ayah tiri korban pada tanggal 27 Desember 2021. 

Kedua, kasus kekerasan seksual di Kota Kotamobagu yang dilakukan oleh oknum pengusaha kolam renang. Kasus ini terjadi pada tanggal 30 Desember 2021.

Ketiga, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan lelaki berinisial MGM di Kabupaten Sangihe. MGM menganiaya istri dan anaknya yang masih berumur 4 tahun. Kasus ini sempat viral di media sosial.

Keempat, kasus kekerasan seksual yang dialami pelajar perempuan di Kota Manado pada tanggal 9 Januari 2022. 

Ketua LPAI Sulut Adv. E.K.Tindangen, SH, CPM, CPA, CPArb kepada tribunmanado.co.id, Jumat (21/1/2022) meminta Polda Sulut memberikan hukuman seberat-beratnya dan mempercepat proses hukum. 

"Saya meminta kepada Kapolda Sulawesi Utara menghukum seberat-beratnya dan mendorong dipercepat proses Hukum," tegas pengacara yang akrab disapa Eka itu. 

Dirinya menduga masih ada kasus-kasus serupa yang pihak korban takut atau malu untuk melapor. 

Untuk itu dirinya mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban kasus-kasus seperti ini agar jangan takut melapor. 

"Karna semakin tidak dilaporkan maka para pelaku bisa bebas berkeliaran dan bisa ada korban baru berjatuhan, apabila cepat dilaporkan ke kepolisian maka cepat juga terungkap kasusnya," ujarnya.

Tindangen yang juga merupakan Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulut ini menegaskan, LPAI Sulut akan mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap anak hingga putusan di pengadilan.

"Dan kami juga dari LPAI Sulut memberikan pendampingan Hukum kepada para Korban bekerjasama dengan Pos Bantuan Hukum Sulawesi Utara (Posbakum Sulut) dan juga pendampingan psikolog kepada korban," kata dia. 

Selain itu, Tindangen mengatakan, pihaknya juga akan menyediakan Rumah Aman sementara kepada para korban.

"LPAI juga akan mempunyai rumah aman sementara kepada para korban yang mau diamankan sementara dalam pemulihan psikologi korban dan sementara berjalannya proses hukum di kepolisian," terangnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved