Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Munarman

Dihadirkan Jaksa, Saksi Napi Bela Munarman di Sidang, K: 'Jangan Khawatir Saya Bisa Ringankan Abang'

"Sekali lagi saya tegaskan, kalau saya disuruh memilih, saya lebih memilih Abang (Munarman) daripada mereka yang tangkap saya," kata K.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Sidang Kasus Munarman. Dihadirkan Jaksa, seorang Saksi Napi Terorisme yang Justru Bela Munarman di Sidang Kasus Baiat ISIS. 

Dakwaan Jaksa terhadap Munarman

Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Baca juga: Munarman: Saya Ini Terancam Hukuman Mati dan Kehilangan Mata Pencaharian

Tautan: Kompas.com

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/20/05180001/saat-napi-teroris-yang-dihadirkan-jaksa-justru-membela-munarman-?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved