Hukum dan Kriminal
Bacakan Pembelaan, Herry Wirawan Ngaku Salah dan Minta Hakim Ringankan Hukumannya
Dalam nota pembelaannya, kata Dodi, Herry menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim untuk memperingan hukumannya
Editor:
Finneke Wolajan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Guru Pesantren Herry Wirawan Masih Bisa Tertawa Meski Dibayangi Hukuman Mati.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Heri merupakan guru yang merudapaksa 13 Santriwati.
Akibat perbuatannya, delapan Santriwati sudah melahirkan.
Bahkan, seorang satriwati melahirkan dua anak. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Guru Bejat Herry Wirawan yang Hamili Santrinya Mengaku Salah dan Minta Hal Ini dalam Pleidoi
Berita Terkait