Hukum dan Kriminal
Bacakan Pembelaan, Herry Wirawan Ngaku Salah dan Minta Hakim Ringankan Hukumannya
Dalam nota pembelaannya, kata Dodi, Herry menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim untuk memperingan hukumannya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Herry Wirawan terdakwa yang merudapaksa 13 siswa mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para Santriwati
Herry Wirawan membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru.
Herry Wirawan menyampaikan itu dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).
"Baru saja selesai persidangan, tadi dibacakan nota pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum, dari terdakwa HW sendiri.
Dia bacakan sendiri melalui daring," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, seusai sidang.
Dalam nota pembelaannya, kata Dodi, Herry menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim untuk memperingan hukumannya.
Terdakwa kasus rudapaksa 13 Santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar via TribunJabar)
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," katanya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.
"Kami, pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku.
Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Terdakwa kasus rudapaksa 13 Santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar)