Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

5 Fakta Sidang Putusan Gaga Muhammad, Tidak Menunjukan Rasa Bersalah dan Memutarbalikan Fakta

Mantan kekasih almarhumah Laura Anna itu dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
YouTube Gaga Muhammad via Tribunnews.com
Gaga Muhammad 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah sekian lama bergulir, Gaga Muhammad akhirnya divonis 4,5 tahun penjara.

Mantan kekasih almarhumah Laura Anna itu dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ya mantan kekasih Awkarin itu baru saja menjalani sidang vonis kasus kecelakaan lalu lintas, Rabu (19/1/2022).

Di mana, sidang vonis Gaga Muhammad tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berikut ini fakta-fakta terbaru sidang vonis Gaga Muhammad.

1. Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara

Sidang vonis Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Rabu 19 Januari 2022.

 Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus kecelakaan dengan Laura Anna.

Tak hanya itu, ia juga didenda Rp 10 juta.

Apabila tak membayarkan denda tersebut, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

2. Gaga Tidak Menunjukan Rasa Bersalah dan Memutarbalikan Fakta

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022), hakim menyampaikan pertimbangannya atas vonis tersebut.

Menurut hakim, yang memberatkan adalah Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah telah menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.

"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan perasaan bersalahnya atas kejadian ini," kata hakim, seperti dikutip pada video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (19/1/2022).

"Namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved