Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

5 Fakta Sidang Putusan Gaga Muhammad, Tidak Menunjukan Rasa Bersalah dan Memutarbalikan Fakta

Mantan kekasih almarhumah Laura Anna itu dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
YouTube Gaga Muhammad via Tribunnews.com
Gaga Muhammad 

Selain itu, hakim mengatakan bahwa Gaga terkesan memutarbalikan fakta dengan menyalahkan Laura Anna selaku korban.

Gaga Muhammad menyebut Laura lalai karena tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya, terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian," jelas hakim.

"Serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," tambahnya.

Greta Iren, kakak Laura Anna, di PN Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021).
Greta Iren, kakak Laura Anna, di PN Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021). (Tribunnews.com/Alivio)

3. Reaksi keluarga Laura Anna

Greta memberikan komentarnya terkait dengan putusan hakim.

"Terima kasih buat pak hakim karena sudah memberikan keadilan buat Laura," ujar Greta Irene dikutip dari YouTube NITNOT, Rabu 19 Januari 2022.

Ditanya perihal masa hukuman Gaga, Greta menghormati putusan hakim.

"Dengan yang pak hakim berikan dia yang paling ngerti dia yang paling tahu.

Kalau menurut dia cukup berarti ya cukup," ujarnya.

Meski baginya secara pribadi tak ada kata cukup atas hukuman yang diberikan untuk Gaga.

Greta menyinggung soal penderitaan Laura yang dialami karena kecelakaan hingga meninggal dunia.

"Hukuman berapa lamapun nggak akan cukup nggak bisa ngebalikin Laura.

Kalau pak hakim bilang itu cukup ya aku nurut.

Kalau mau dibilang apakah itu cukup untuk mengganti penderitaan Laura nggak ada yang bisa ngegantiin," tutur Greta.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved